Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana, Pelaku Berinisial M.M. Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana, Pelaku Berinisial M.M. Diamankan

DUMAI, PAB – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.M. (20) diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 6 Agustus 2026. Korban dalam perkara ini adalah Pamuji. Laporan dibuat oleh anak korban, Sinta Deliyana (24), terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.


Peristiwa diketahui terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan.

Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka pada bagian bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri. Korban kemudian segera dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk penanganan medis intensif.

Saat kembali ke lokasi, pelapor menemukan satu botol berisi bensin dan sarung celurit di dalam dapur warung milik korban. Pintu warung juga tampak rusak, meskipun tidak ditemukan barang yang hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., berhasil mengamankan M.M. (20) di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban dengan sebilah celurit. Perbuatan itu dilatarbelakangi rasa dendam, setelah korban tidak menyetujui hubungan asmara antara tersangka dengan anak korban.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu helai jaket sweater warna hitam, satu helai celana pendek, satu buah sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Sungai Sembilan.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana dan tidak menggunakan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Berita Lainnya

Index