JPU Tuntut Rimba Dkk Penjara 3 Bulan Aksi Protes Jalan Rusak dan Dorong Penegakan Perda ODOL Kabupaten Labuhan Batu, Kuasa Hukum: Tak Layak Dipidana !!

JPU Tuntut Rimba Dkk Penjara 3 Bulan Aksi Protes Jalan Rusak dan Dorong Penegakan Perda ODOL Kabupaten Labuhan Batu, Kuasa Hukum: Tak Layak Dipidana !!
Ket.foto: Tim Penasihat Hukum Rimba dkk berfoto bersama di halaman Pengadilan Negeri Rantauprapat usai mengikuti agenda sidang tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan, Selasa (4/8/2026).

RANTAUPRAPAT, PAB – Bukannya mendapat apresiasi karena peduli terhadap kerusakan jalan, aksi perjuangan warga dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, serta mendukung kebijakan pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan justru diproses hukum.

Proses persidangan perkara tindak pidana yang menjerat Rimba dkk di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menjadi sorotan. JPU menuntut para terdakwa bersalah pada agenda sidang tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan, Selasa (4/8/2026). 

JPU yang diketuai Susi Sihombing, S.H., Jaksa Madya, menuntut pidana penjara masing-masing selama 3 bulan kurungan (penjara). Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Tim Advokasi dan Penasehat Hukum Rimba dkk, Hutur Irvan Pandiangan SH.MH dan Rindam Samuel Sipayung SH menyatakan kekecewaannya. Dalam pledoi sebelumnya, pihak penasehat hukum menilai telah mematahkan seluruh argumen dan tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Tim hukum menegaskan sejumlah poin krusial yang menegaskan Rimba dkk tidak layak dipidana.

Pertama, Pelaksanaan Hak Konstitusional.Aksi yang dilakukan pada 16 Juli 2025 di Simpang PT. HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, disebut merupakan aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi. Kegiatan itu dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta telah diberitahukan resmi kepada Polres Labuhanbatu.

Kedua, Mendukung Penegakan Perda. Tujuan utama aksi adalah mendorong pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, serta mendukung kebijakan pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan, ruas jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton.

Ketiga, Tidak Adanya Unsur Mens rea. Tim pembela menyebut JPU gagal menghadirkan bukti adanya mens rea atau niat jahat untuk merusak atau mengganggu fungsi jalan. Kendaraan yang sempat berhenti di lokasi diatur langsung oleh aparat kepolisian, sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dengan terganggunya fungsi jalan. Sebaliknya, pihak PT. HSJ justru dinilai melanggar aturan tonase yang memicu keresahan masyarakat.


Di tengah perhatian publik terhadap perkara ini, warga pendukung oenegakan keadilan dari  aliansi pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Labuhanbatu Raya menaruh harapan kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat.

Perjuangan hukum ini akan mencapai puncaknya pada 19 Agustus 2026 mendatang, saat Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap perkara tersebut.

Pihak Rimba dkk bersama tim penasehat hukum optimis dan memohon agar Majelis Hakim dapat bertindak seadil-adilnya dengan menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya melepas para terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan harkat martabat para terdakwa.

"Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif. Aksi memperjuangkan aturan daerah demi kepentingan masyarakat luas bukanlah sebuah tindak pidana," ungkap Hutur Irvan Pandiangan SH.MH bersama Rindam Samuel Sipayung SH kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

 

Penjelasan singkat Perda ODOL = Peraturan Daerah tentang Over Dimension Over Loading

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading = kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. 
Ini istilah untuk truk/angkutan barang yang: 
1. Over Dimension = ukurannya melebihi batas. Contoh: truk terlalu tinggi, terlalu panjang, terlalu lebar dari standar
2. Over Loading = muatannya melebihi kapasitas/batas tonase jalan

Maksud "Perda ODOL" di berita Rimba dkk:
Yang dimaksud adalah *Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan*.

Isi pokoknya:
1. Mengatur jam dan rute truk barang boleh melintas
2. Membatasi tonase sesuai kelas jalan. Contoh di berita: jalan tersebut kelas III, maksimal muatan sumbu terberat 8 ton
3. Tujuannya: menjaga kerusakan jalan, mencegah kecelakaan, dan melindungi jalan umum dari truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak/ambles

Jadi aksi "Rimba dkk" pada 16 Juli 2025 itu dilakukan untuk menuntut pemerintah menegakkan Perda ini. Mereka protes karena banyak truk PT. HSJ diduga melanggar aturan tonase dan merusak jalan warga.

Singkatnya: Perda ODOL merupakan peraturan daerah untuk menertibkan truk besar supaya tidak merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Namun, Rimba dkk justru didakwa mengganggu fungsi dan kelayakan jalan saat melakukan orasi di Simpang HSJ, Labuhanbatu atas laporan pihak PT HSJ.

Berita Lainnya

Index