Diduga Tidak Transparan Proses Tender 3 Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas TA 2026 di Dinas Perkimcikataru Medan

Diduga Tidak Transparan Proses Tender 3 Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas TA 2026 di Dinas Perkimcikataru Medan

Adakah kepentingan Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, guna mengamankan kroni-kroninya atau kepentingan pejabat lebih tinggi ?

Medan - Tiga paket proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas  tahun anggaran 2026 di lingkup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang  Kota Medan diduga tidak transparan dalam tender. Hal tersebut ditelusuri pada laman SPSE Inaproc milik Dinas Perkimcikataru Medan, Jumat (31/7/26).

Adapun 3 paket royek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas diantaranya Rehabilitasi Puskesmas Sunggal Kec. Medan Sunggal, Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai Kec. Medan Tuntungan dan Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru Kec. Medan Maimun dengan total nilai harga perkiraan sementara (HPS) Rp 9,5 miliar.

Lebih rinci, hasil penelusuran pada laman SPSE Inaproc milik Dinas Perkimcikataru Kota Medan tidak menemukan ketiga paket dimaksud. Paket Rehabilitasi Puskesmas Sunggal dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru dengan HPS sekitar Rp 3,3 miliar, serta Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai dengan HPS sekitar Rp 2,9 miliar tidak terlihat dalam daftar paket tender yang dapat diakses publik.

Padahal pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengamanatkan melalui pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, efektif  dan efisien.

Namun faktanya dalam proses tender 3 paket pembangunan dan rehabilitasi tahun anggaran 2026 di Dinas Perkimcikataru Kota Medan diduga sengaja mengangkangi peraturan presiden tersebut demi untuk kepentingan sekelompok kroni-kroni kepala dinas, kepala bidang atau kepentingan pejabat lebih tinggi.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Investigasi Kebijakan dan Anggaran (LSM JIKA), Hendra menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menelusuri ketiga paket pembangunan dan rehabilitasi puskesmas tahun anggaran 2026 di Kota Medan ini, memang tidak terdapat sama sekali informasi dari ketiga paket tersebut di laman SPSE Inaproc Dinas Perkimcikataru Medan. "Dimana seharusnya bila pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan mematuhi peraturan presiden maka saat ini, informasi ketiga paket itu bisa diketahui masuk tahap masa sanggahkah?, pascakualifikasikah ?, pemilihan pemenang sudah ada atau belum ? bahkan tender selesai/tender batal?" jelasnya kepada media, di Black Owl Medan, Sabtu (1/8/26).

Hendra juga menyampaikan bilamana nanti Kepala Dinas Perkimcikataru Medan (Jhon Ester Lase, red) tidak menjawab konfirmasi lisan media baik melalui pesan aplikasi WhatsApp maupun panggilan telepon maka pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi tertulis bahkan membuat tembusan ke LKPP dan aparat penegak hukum agar apabila ketiga paket pembangunan dan rehabilitasi itu telah berjalan supaya menjadi atensi. 

Berita Lainnya

Index