Plt. Bupati Langkat Diminta Adil, Penertiban THM Tak Boleh Hanya Sasar Blue Night

Plt. Bupati Langkat Diminta Adil, Penertiban THM Tak Boleh Hanya Sasar Blue Night

LANGKAT, PAB – Rencana Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda Plus menyegel Tempat Hiburan Malam Blue Night menuai sorotan. Praktisi hukum dan pihak pengelola usaha meminta penegakan aturan dilakukan adil dan menyeluruh, tidak hanya menyasar satu tempat.

Keputusan itu lahir dari rapat koordinasi di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Senin 20/7/2026. Rapat dihadiri Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, Kasi Intelijen Kejari Langkat Rahmat Nurhidayat mewakili Kajari, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R. Harahap mewakili Dandim 0203/Langkat.


Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan pihaknya sudah beberapa kali mencabut izin operasional Blue Night, namun tempat itu masih beroperasi dan memicu keresahan warga.

“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya,” ujar Tiorita. Ia memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam penertiban. Kapolres Binjai juga menyatakan siap bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.


Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Jansen Simamora, S.H., M.H., CPMH menilai langkah Forkopimda terlalu tendensius dan tidak menyeluruh. Ia menyebut penegakan aturan harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis risiko bagi seluruh skala usaha.

“Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik,” tegas Jansen, Selasa 21/7/2026.

Terpisah, Perwakilan manajemen Blue Night, M Sazali, menyatakan pihaknya telah taat aturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Ia menyebut sebelumnya telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung PBG dari Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut dan pengurusan ulang belum disetujui tanpa alasan jelas.

“PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Perlu diketahui, lahan yang kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar,” ungkap Sazali.

Ia meminta Plt. Bupati bersikap adil. Menurutnya di Langkat masih ada tiga THM lain yang beroperasi, yakni Capricorn di Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Newstar di Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, serta One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

“Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami yang sudah memiliki PBG. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap, tegas, dan berlandaskan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas daerah serta keadilan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

Berita Lainnya

Index