Dumai, PAB – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No. 69 D, RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, serta sepasang sepatu kulit telah hilang dari belakang rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan sebagian barang miliknya di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Datuk Laksamana. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial T.A. berhasil ditemukan di Jalan Sei Siak, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, dan diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polsek Dumai Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, personel piket Reskrim Polsek Dumai Timur segera menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, dan sepasang sepatu kulit. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melaksanakan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Redaksi03
Minggu, 19 Juli 2026 - 17:41:37 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Terbukti Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38:13 Wib Hukrim
Bejat! Pensiunan PNS di Kampar Cabuli Bocah 7 Tahun, Ditangkap Saat Jaga Pertamini
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59:40 Wib Hukrim
Kasus Pengadaan BBM Dinas Perkim Rohul Jilid 3, Polres Kantongi 2 Nama Tersangka Baru
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:46:48 Wib Hukrim
Serang dan Maki Anak Dibawah Umur, Pemilik Rumah Adukan Pelapor Warga Medan Ke Polres Binjai
Senin, 27 Juli 2026 - 23:03:03 Wib Hukrim

