BINJAI, PAB – Keberadaan sejumlah cafe di Kota Binjai yang menyediakan tempat hiburan dengan live musik disinyalir tidak mengantongi izin. Salah satunya Cafe Tuak Liberso yang berada di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono, Binjai Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Cafe Tuak Liberso telah beroperasi kurang lebih 3 bulan. Bangunan cafe tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG.
Selain itu, cafe ini juga kerap menjadi sorotan karena sering terjadi keributan akibat pengaruh minuman tuak, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Nurhayati, warga sekitar, mengaku keberatan dengan keberadaan Cafe Tuak Liberso.
“Setiap malam saya terganggu, suara musik mereka terdengar sampai rumah saya. Apalagi saya kerja berjualan di pajak pagi, jam 2 saya lewat cafe tersebut masih buka. Jadi terkadang saya takut aja lewat malam-malam dari situ,” ujarnya, Rabu 8/7/2026.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi terkait izin, pemilik cafe tuak tidak memberikan jawaban jelas.
“Izin keramaian kami ada, lalu izin usaha juga kami ada. Kalau izin bangunan BALEHONG kau,” ucap seorang pria yang duduk di samping owner cafe Liberso dalam kondisi terpengaruh minuman tuak.
Tak terima disinggung soal izin, seorang pria berbaju kaos merah dengan aroma alkohol mendatangi awak media dengan nada keras.
“KAU SIAPA... DARIMANA KAU, INI CAFE KELUARGA KU, JANGAN KAU GANGGU,” ucap pria tersebut.
Hampir terjadi keributan antara pria yang diduga suruhan pemilik cafe dengan awak media. Petugas Kepolisian Polsek Binjai Timur kemudian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif.
*Satpol PP Belum Beri Keterangan*
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Binjai Arif Budiman Sihotang belum dapat memberikan keterangan terkait keberadaan Cafe Liberso.
Warga meminta Satpol PP Binjai segera menindaklanjuti dan menutup cafe yang diduga tidak mengantongi izin lengkap tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.[Tim]

