Timbulkan Dampak Polusi, Warga Curigai Izin dan Luas HGU Udang Mas Diduga Cacat Hukum

Timbulkan Dampak Polusi, Warga Curigai Izin dan Luas HGU Udang Mas Diduga Cacat Hukum

LANGKAT, PAB– Operasional perusahaan tambak udang PT Udang Mas di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat kini menjadi sorotan warga. Keluhan muncul akibat dampak lingkungan berupa jalan rusak, polusi udara, dan dugaan pencemaran air.

Keluh kesah warga disampaikan kepada awak media, Rabu 8/7/2026. Hingga saat ini belum ada upaya dari pihak Udang Mas dalam perawatan dan perbaikan jalan protokol Pantai Gading - Selotong yang mayoritas dilintasi kendaraan perusahaan.

“Kami selama ini memang sudah resah dengan kondisi jalan. Jalan rusak berlubang, kalau hujan muncul genangan air, kalau panas muncul debu tebal. Sangat mengganggu kesehatan kami di sini khususnya,” terang salah seorang tokoh pemerhati yang meminta namanya dirahasiakan.


Warga juga mencurigai izin operasional Udang Mas. Volumenya diduga melebihi dari yang diajukan.

“Kalau yang saya dengar, dulu izin HGU nya itu kurang lebih empat ratus hektar. Nah kalau dilihat dari luar, yang dikelola sekarang menurut perhitungan manual sekitar enam ratus hektar lebih,” cetus seorang warga lain yang turut hadir dalam perbincangan dengan awak media.


Terpisah, Kepala Desa Pantai Gading Arianto saat ditemui di kantornya mengaku belum mengetahui detail izin dan HGU Udang Mas. Hal itu dikarenakan titik koordinat lahan berada di dua desa.

“Untuk sampai saat ini saya belum tahu bahkan belum diberi tahu terkait izin HGU Udang Mas itu. Memang warga sudah banyak yang menanyakan terkait dampak jalan rusak, debu, polusi yang ditimbulkan atas beroperasinya kendaraan Udang Mas. Nota bene yang menguasai transportasi di sini, capai 60 persen yang melintas adalah kendaraan dari Udang Mas itu sendiri,” ucap Arianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait luasan lahan dan administrasi lainnya masih dipelajari. 
“Mengenai izin perizinan dan luasan lahan tentunya saya akan berkoordinasi dengan desa sebelah. Kalau dugaan warga luasannya tidak sesuai dengan perizinannya, tentunya kami akan mengajukan kepada atasan kami untuk mengambil sikap tindak lanjut. Langkah apa yang akan diambil agar pihak perusahaan dan warga tidak ada lagi timbul permasalahan yang dirasa pihak merasa dirugikan,” tutup Kades.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan Udang Mas belum dapat dikonfirmasi karena belum dapat dihubungi. 

Berita Lainnya

Index