Akhir Drama Panjang Anak Korban Perkosaan yang Dibui di Jambi

Akhir Drama Panjang Anak Korban Perkosaan yang Dibui di Jambi
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)

MUARA BULIAN,(PAB)----

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya melepaskan si anak korban perkosaan dari penjara. Ia dinyatakan lepas dari tuntutan hukum karena mengaborsi karena didorong daya paksa. Janinnya hasil perkosaan yang dilakukan kakaknya yang juga masih anak-anak.


Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (27/8/2018):

September 2017
Si kakak memperkosa adiknya. Pemicunya karena si kakak nonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Februari 2018
Perut si anak membuncit. Panik. Korban perkosaan mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu. 

Duduk sebagai tersangka:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

5 Juli 2018
Berkas dilimpahkan ke PN Muara Bulian

19 Juli 2018
PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum bulan 6 penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.

Ibu masih diproses di kepolisian.

27 Juli 2018
Si anak mengajukan banding.

30 Juli 2018
LSM melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

16 Agustus 2018
PT Jambi tetap menghukum si kakak selama 2 tahun penjara.

27 Agustus 2018
PT Jambi membebaskan si anak korban perkosaan.

"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan.(detik)

Berita Lainnya

Index