MEDAN, PAB– Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara DPW PMMP Sumut melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejati Sumut, Kamis siang 2/7/2026.
Laporan Pengaduan Masyarakat Dumas Nomor 026/KD-PMMP-SU/VII/2026 itu disampaikan Ketua Koordinator Wilayah Korwil Hara Oloan Sihombing. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Dalam laporannya, PMMP Sumut meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Wonosari, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa.
Hara Oloan Sihombing menyebut laporan didasarkan pada pemantauan lapangan, informasi dari masyarakat, serta sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya. Kami berharap seluruh penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara profesional dan transparan,” ujar Hara.
Menurutnya, masyarakat menilai kondisi infrastruktur di Desa Wonosari belum menunjukkan perkembangan yang sebanding dengan besaran anggaran yang diterima desa dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pengaduan itu, PMMP Sumut menyebut sebagian ruas jalan desa masih rusak dan belum diaspal. Jalan lingkungan atau lorong desa juga disebut belum dibangun dengan paving block, sehingga menyulitkan masyarakat menuju lahan pertanian maupun perkebunan, terutama saat musim hujan.
PMMP Sumut turut menyoroti kondisi fasilitas umum, termasuk bangunan Puskesmas Wonosari yang tampak kurang terawat. Beberapa bagian seperti pintu dan kaca disebut mengalami kerusakan. Organisasi itu meminta aparat menelusuri kewenangan dan penggunaan anggaran pemeliharaan fasilitas tersebut sesuai ketentuan berlaku.
Selain kondisi infrastruktur, laporan juga memuat permintaan agar aparat menelusuri penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2017, 2023, 2024, 2025, serta tahun lain jika diperlukan dalam penyelidikan.
PMMP Sumut juga meminta aparat memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, serta melakukan audit apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sekretaris Korwil PMMP Sumut, Arya Laksana Mulya, menyatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen dan data pendukung apabila dibutuhkan dalam penanganan laporan.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wonosari, Sekretaris Desa Wonosari, maupun Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Wonosari belum memberikan keterangan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

