MEDAN, PAB – Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAMSU) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas galian C atau pertambangan tanpa izin yang berada di wilayah Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Langkah tersebut diambil setelah laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Asahan pada 8 Mei 2026 hingga saat ini dinilai belum menunjukkan adanya tindakan tegas maupun perkembangan penanganan yang jelas.
Ketua AKAMSU, Hasri Muda, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Polres Asahan telah dilengkapi dengan dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C. Dokumentasi tersebut diambil pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.44 WIB di titik koordinat 2.910533° LU dan 99.616532° BT, tepatnya di wilayah Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Menurut Hasri Muda, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap laporan yang telah disampaikan sejak bulan Mei tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Polres Asahan sejak 8 Mei 2026. Namun hingga hari ini kami belum melihat adanya perkembangan penanganan yang signifikan. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk melanjutkan pengaduan masyarakat ini ke Polda Sumatera Utara agar ada kepastian hukum dan tindakan nyata terhadap dugaan aktivitas galian C yang kami laporkan," ujar Hasri Muda.
AKAMSU menilai belum adanya tindakan tegas terhadap laporan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Menurut Hasri Muda, Gubernur Sumatera Utara telah berulang kali menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, AKAMSU mempertanyakan mengapa laporan yang telah disampaikan masyarakat sejak beberapa waktu lalu belum menunjukkan hasil yang jelas.
Lebih lanjut, AKAMSU mengingatkan bahwa berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup, hingga potensi terjadinya bencana ekologis di masa mendatang apabila tidak dilakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
"Kami tidak ingin Kabupaten Asahan mengalami persoalan lingkungan yang lebih besar akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan atau terjadi pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang merugikan kepentingan publik," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan tersebut, AKAMSU telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi dan akan menggelar unjuk rasa pada tanggal 26 Juni 2026 di Kantor Polda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, AKAMSU akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas galian C di Kabupaten Asahan, melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
AKAMSU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat. Pihaknya berharap Polda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang sedang diperjuangkan.

