FKK SU Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kejati Usut Anggaran Rp11,6 Miliar Medan Kota

FKK SU Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kejati Usut Anggaran Rp11,6 Miliar Medan Kota

MEDAN, PAB– Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 8 Juni 2026. Massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Belanja Pegawai Non ASN dan Jasa Tenaga Outsourcing di Kecamatan Medan Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksi tersebut, FKK SU menyoroti Paket RUP 57932705 senilai Rp11,6 miliar. Massa menilai ada potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara untuk belanja pegawai non ASN dan tenaga outsourcing di kecamatan tersebut.

Koordinator aksi FKK SU mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Camat Medan Kota Tahun 2025 dr. Raja Ian Andos Lubis. Saat ini yang bersangkutan masih menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Perpindahan jabatan tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara," kata koordinator aksi.

FKK SU juga menyoroti dugaan penggelembungan jumlah Pegawai Non ASN dan Tenaga Outsourcing yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil Kecamatan Medan Kota. Massa mempertanyakan rincian penggunaan anggaran Rp11,6 miliar yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Paket RUP 57932705. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika uang rakyat diduga digunakan secara tidak transparan," ujar koordinator aksi.

Selain itu, FKK SU meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, kontrak kerja, daftar tenaga kerja, dokumen pembayaran, serta pihak-pihak yang menandatangani dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut. Massa mendesak potensi kerugian negara dihitung secara terbuka dan profesional.

FKK SU juga meminta Kejaksaan menelusuri harta kekayaan pejabat terkait pengelolaan anggaran tersebut. Pemeriksaan laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat disebut perlu dilakukan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang sedang diperiksa aparat penegak hukum. FKK SU menegaskan proses harus berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, maupun dr. Raja Ian Andos Lubis terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan FKK SU. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh untuk semua pihak sampai ada keputusan hukum tetap.

Berita Lainnya

Index