Akselerasi Perpres No. 62/2023 dan Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Hutan serta Krisis Ruang Hidup Pemuda dan Pemudi Republik Indonesia

Akselerasi Perpres No. 62/2023 dan Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Hutan serta Krisis Ruang Hidup Pemuda dan Pemudi Republik Indonesia

DUMAI, PAB---- Mengingat eskalasi konflik tenurial dan ketimpangan struktur penguasaan tanah di kawasan hutan, Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers dengan mengusung isu utama: "Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan".

Sebagai lembaga yang memegang mandat pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan bertindak sebagai pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Majelis Pertanahan Pusat memaparkan tiga poin strategis berbasis kajian empiris dan yuridis formal:

*1. Hak Jawab Yuridis: Meluruskan Mispersepsi Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) dan Narasi Mafia Tanah*
  Secara hukum, NKK merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial atau penataan kawasan.

*2. Analisis Statistik: Ancaman Eksklusi Ruang Hidup Pemuda dan Pemudi di Kota Dumai*  
  Berdasarkan data dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, ditemukan indikator kritis terkait masa depan generasi muda di Kota Dumai. Akibat ekspansi konsesi skala besar dan lambatnya realisasi pelepasan kawasan hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), generasi produktif di Dumai menghadapi ancaman eksklusi agraria. Tren ini menunjukkan pemuda dan pemudi Kota Dumai terancam kehilangan akses terhadap:  
- *Ruang Hidup*:
Menyempitnya ruang hunian akibat penguasaan lahan oleh korporasi atau negara secara monolitik.  
- *Alat Produksi*:
Hilangnya basis ekonomi pertanian yang memicu pengangguran struktural dan urbanisasi paksa. Jika tidak ada intervensi kebijakan terukur, Kota Dumai berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi.

*3. Manifestasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dalam Fungsi Pulbaket*  
  Majelis Pertanahan Pusat menegaskan fungsinya sebagai pelaksana mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan menjadi basis data kebijakan berbasis bukti untuk mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat. Majelis Pertanahan Pusat mendesak kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian LHK dan ATR/BPN, untuk segera mengintegrasikan data lapangan yang telah dihimpun demi mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat yang berhak, demi terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan agraria.

Berita Lainnya

Index