Warga Keluhkan Dugaan Kuari Ilegal di Langkat, Kapolres: Akan Ditindak Jika Masuk Kewenangan Kami

Warga Keluhkan Dugaan Kuari Ilegal di Langkat, Kapolres: Akan Ditindak Jika Masuk Kewenangan Kami

LANGKAT, PAB  – 

Kegiatan galian tanah urug yang diduga ilegal di Dusun Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan fasilitas umum. Kegiatan tersebut juga disebut-sebut dibekingi oknum TNI.

Pantauan awak media pada Kamis 21 Mei 2026, aktivitas galian terlihat berlangsung tidak menentu, kadang berhenti dan kadang beroperasi. Upaya konfirmasi kepada pihak pelaku belum mendapat keterangan jelas, sejumlah pihak masih memilih bungkam.

Sejumlah warga mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Debu dari aktivitas galian disebut menyebabkan gangguan kesehatan, sementara jalan aspal rusak akibat lalu lalang truk dan alat berat beko yang melintas.

“Sangat dirugikan kita, abunya buat batuk-batuk, jalan rusak bahkan beko pun melintas di jalan aspal ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tokoh pemerhati berinisial A juga menyoroti kegiatan tersebut. Ia berharap aktivitas galian tersebut memiliki izin resmi agar ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya berharap kepada pelaku agar kiranya seandainya belum kantongi izin mohon agar diurus perizinannya. Kalau pun sudah kantongi izin, alhamdulillah ada PAD masuk kas daerah. Saya berharap kepada aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum agar cepat tanggap atas keluhan masyarakat untuk melakukan monitoring dan pengecekan terhadap pelaku usaha,” jelas A.

Terkait informasi adanya keterlibatan oknum TNI, A mengaku tidak dapat memastikan. “Kalau katanya ilegal ada deking aparat TNI, no comment,” ujarnya.

Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan pihaknya siap menindak jika pelanggaran tersebut masuk dalam kewenangan kepolisian.

“Terima kasih atas informasinya. Kami berharap rekan media maupun masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi tindak pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Langkat. Untuk masalah galian tanah urug yang informasinya diduga ilegal dan dibekingi oknum TNI, mohon maaf kami bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan kami. Kalau di luar kewenangan kami, maka kami tidak bisa menindaknya kecuali dalam hal pelanggaran hukum,” ujar Kapolres Langkat.

Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya bekerja secara profesional dan akuntabel.

Berita Lainnya

Index