Oknum Berkedok Pengurus Lembaga dan Media Diduga Lakukan Pungli terhadap Kepsek di Siantar-Simalungun

Oknum Berkedok Pengurus Lembaga dan Media Diduga Lakukan Pungli terhadap Kepsek di Siantar-Simalungun
Ilustrasi

Pematangsiantar, PAB– 

Sejumlah oknum yang diduga melakukan pungutan liar berkedok pengurus lembaga dan media meresahkan sejumlah kepala sekolah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Para oknum tersebut menyasar sekolah negeri dan swasta, kantor dinas, camat, hingga pangulu. Modus yang digunakan adalah mengatasnamakan lembaga dan grup media yang disebut akan melaksanakan acara ulang tahun di Saka Hotel Medan.

Untuk meyakinkan target, para oknum menyiapkan buku untuk mencatat instansi yang memberikan bantuan dan mengemasnya sebagai sumbangan tanpa tekanan. Namun keterangan dari sejumlah kepala sekolah menyebutkan praktik di lapangan berbeda.

Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah, oknum tersebut terkesan mengancam akan membongkar praktik yang dicurigai mengandung unsur penyelewengan di sekolah jika tidak ikut berpartisipasi.

“Kami bingung melihat mereka. Soalnya, bukan hanya kami saja yang dipaksa untuk turut berpartisipasi. Sekolah di daerah lain, seperti di Serdang Bedagai juga ada teman kita menerima perlakuan yang sama,” kata salah seorang kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 29 April 2026, sambil menunjukkan surat sejenis teken les yang sempat difotonya di salah satu kafe di Kota Pematangsiantar.

Modus sumbangan yang disebut sukarela itu dipungut untuk pelaksanaan acara perayaan Hari Ulang Tahun yang disebut dilaksanakan di Saka Hotel Medan pada Kamis 30 April 2026. Namun ditemukan kejanggalan pada buku teken les, karena hari dan tanggal acara yang tertulis berbeda-beda, yakni Kamis 30 April 2026 dan Jumat 17 Mei 2026.

Hasil investigasi tim media ke Saka Hotel Medan pada Jumat 1 Mei 2026 menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah ada. Seorang resepsionis bernama Dea menyatakan tidak ada lembaga dan media yang melaksanakan kegiatan pada hari dan tanggal tersebut di Saka Hotel Medan.

Artinya, sumbangan yang dipungut dari sejumlah pihak diduga masuk ke kantong pribadi dan kegiatan tersebut diduga fiktif.

Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961, pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dijerat hukum, terutama jika digunakan untuk modus sumbangan fiktif.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, perkara penipuan dan penggelapan, termasuk sumbangan fiktif, merupakan tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Berita Lainnya

Index