Bandar Besar Narkoba, Si Oknum DPRD Terancam Hukuman Mati

Bandar Besar Narkoba, Si Oknum DPRD Terancam Hukuman Mati
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat ungkap hasil tangkapan BNN dengan Beacukai, TNI AL di Dermaga Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan (foto: Ali)

BELAWAN,(PAB)----

BNN telah amankan 11 (sebelas) pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yang berhasil ditangkap, salasatu diantaranya oknum anggota DPRD Langkat Ibrahim alias Hongkong.

Hongkong diduga terlibat sebagai Bandar Narkoba dan akibat perbuatannya, oknum DPRD Partai Nasdem itu terancam hukuman mati.

Dari pengakuan Hongkong beserta kelima tersangka lainnya yang merupakan anak buah kapal mengaku telah dua kali menjalankan bisnis haram tersebut.

"Dimana yang pertama berhasil membawa narkoba seberat 55 Kg,"aku oknum wakil rakyat tersebut.

Naas untuk yang kedua kalinya beraksi mengedar Narkoba, Hongkong dan 10 (sepuluh) tersangka lainnya tertangkap kedapatan memasok Narkoba dari Penang Malaysia transit menggunakan kapal Nelayan dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 105 Kg sedangkan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Arman Depari menjelaskan kemungkinan hukuman mati terhadap Hongkong sebagaimana dari jumlah barang bukti dan kedudukannya selaku anggota DPRD bertindak sebagai pengedar Narkotika sungguh sangat keterlaluan.

"Jika narkoba ini berhasil beredar di pasaran maka akan membunuh dan merusak generasi bangsa, kalau generasi rusak dan hancur mau jadi apa bangsa ini," tegas Arman Depari saat ungkap hasil tangkapan BNN dengan Beacukai, TNI AL di Dermaga Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan, Selasa (20/8/2018) siang.

Arman menerangkan terungkapnya kasus peredaran narkoba berkat kerjasama antar pihak institusi aparat penegak hukum dan peran serta masyarakat.

"Ibrahim adalah anggota DPRD aktif  pelaku ini sudah dua kali melakukan,"jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pelaku telah terbukti melakukan peredaran narkoba.

"Seluruh tersangka terancam hukuman mati," tegas Arman.

BNN menangkap Hongkong, selaku pemilik tiga karung goni Narkoba jenis sabu  seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.

Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung- kampung  sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024.

Hongkong bersama beberapa orang yang mendampinginya, ketika akan ditangkap, menyangka tim BNN adalah anggota Bawaslu. Dari penangkapan itu, di saku yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Sebelumnya tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara, Minggu (19/8) dan Selasa (20/8).

Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu. Dari operasi tersebut diamankan enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir.

"Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1),” kata Arman.

Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti,  tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tegas Arman , BNN makin memperkuat hubungan kerjasama dengan AP MM (Air Police Maritim Malaysia) untuk terus mengungkap pemasok Narkoba Jaringan Internasional.(Ali)

Berita Lainnya

Index