Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Atasi Galian C di Desa Ngaso

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Atasi Galian C di Desa Ngaso

Rokan Hulu, PAB– 

Aktivitas tambang galian C diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, kembali aktif meski sempat berhenti setelah viral di media sosial. Keberadaan tambang tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Sejumlah warga menyebut aktivitas alat berat dan keluar-masuk truk pengangkut material berlangsung hampir setiap hari. Debu yang beterbangan serta kerusakan jalan desa menjadi keluhan utama masyarakat.

“Kami tidak tahu ada izinnya atau tidak, tapi dampaknya sudah terasa. Jalan rusak, debu masuk ke rumah, dan kalau hujan jadi berlumpur,” ujar salah seorang warga, Selasa (15/5/2026).


Warga menduga galian C di Desa Ngaso dikelola oleh seorang pengusaha di  Ujung Batu yang akrab disapa Bos Icap, yang mana pengawasan di lokasi usaha Galian C disebut dipercayakan kepada anaknya berinisial JF.

Warga juga menyebut adanya dugaan aktivitas angkutan material menggunakan dump truck tronton atau lohan warna hijau yang beroperasi dari pagi hingga malam, membawa material dari galian C di Desa Ngaso menuju kraser milik pihak yang sama di Jalan Lingkar Ujung Batu.


"Apabila benar quari di Desa Ngaso tidak mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal" tegasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan legalitas dan dampak lingkungan. Warga juga meminta Pemerintah Daerah tidak mengabaikan aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
 
Kegiatan pertambangan batuan atau galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 UU Minerba menegaskan setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dari sisi lingkungan hidup, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola quari maupun Pemerintah Desa terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Berita Lainnya

Index