Dumai PAB – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang perempuan berinisial D.S. yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Dumai IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H. bersama tim opsnal usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
“Tim melakukan pendalaman informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sudirman. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Riza Effyandi, Sabtu (9/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi masing-masing 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk LV warna kuning dan merk Rolex warna hijau.
Selain 20 butir ekstasi dengan total berat kotor sekitar 7,54 gram, polisi turut mengamankan dua unit handphone Android serta celana jeans yang digunakan tersangka saat diamankan. “Barang bukti ditemukan terselip di bagian pinggang celana tersangka. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Riza.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka D.S. mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif methamphetamine. AKP Riza Effyandi menegaskan Polres Dumai terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Dumai. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegasnya.
AKP Riza juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan cepat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110,” ungkapnya.
Saat ini Satres Narkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana aturan yang berlaku dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

