Medan, PAB ----
Sidang praperadilan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Agenda sidang menghadirkan dua ahli dan empat saksi fakta.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
*Ahli: Masyarakat Tak Boleh Tangkap dan Aniaya*
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Alpi Sahri, S.H., http://M.Hum. menerangkan praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural penyidikan dan tidak masuk pokok perkara.
“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi di hadapan hakim.
Menurut ahli dari UMSU itu, penangkapan adalah upaya paksa yang hanya boleh dilakukan aparat berwenang dan wajib berdasar prosedur hukum. “Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak dibenarkan menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. “Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Alpi menambahkan, penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan. “Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Hakim juga menegaskan sidang praperadilan bukan membahas substansi penganiayaan. “Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Parsadaan Putra,” ujar hakim.
*Hasil Visum: Luka Trauma Tumpul*
Ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, http://M.Ked(For), http://Sp.FM., menjelaskan hasil visum Glen Dito dan Riski menunjukkan luka akibat trauma tumpul.
“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya. Luka timbul akibat benturan benda tumpul seperti pukulan, benturan benda keras, menyebabkan memar, lecet hingga luka robek.
Ia memastikan visum dilakukan objektif tanpa intervensi penyidik. “Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkap Rahmadsyah.
*Saksi: Ada Permintaan Uang Damai Rp250 Juta*
Saksi Leo Sihombing, orangtua Glen Dito, mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan anaknya. Ia melihat langsung kondisi Glen Dito babak belur. “Wajah anaknya mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh memar ketika berada di kantor polisi dan saat menjalani visum di RS Pirngadi Medan,” katanya.
Leo mengungkap sempat ada upaya perdamaian, namun gagal karena permintaan uang Rp250 juta. “Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban, orangtua Riski. Mediasi di Polsek Pancur Batu tidak tercapai karena keluarga tak mampu memenuhi permintaan Rp250 juta. “Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya sambil menangis.
*Kronologi di Hotel Crystal*
Saksi Putri Mutiara Hati mengaku berada di kamar 22 Hotel Crystal Padang Bulan Medan bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa 23 September 2025. Putri yang bekerja sebagai kasir Promo Cell mengaku diancam mengganti ponsel hilang jika tidak membantu mencari keduanya.
“Saya diajak bekerjasama dengan Parsadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Dito dan Riski Tarigan. Kalau saya tidak mau saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Setelah bertemu di hotel, Putri menghubungi Parsadaan Putra. Tak lama, Parsadaan Putra bersama Leo Sembiring, William, Satria dan Yoga datang. “Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Dito lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Dito ada Leo, William dan Putra di dalam kamar,” ungkap Putri.
Putri menegaskan tidak melihat Glen Dito membawa pisau. “Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” katanya.
Saksi Yoga Alfiansyah mengaku melihat William memukul wajah Glen Dito, Putra memukul badan, Leo Sembiring menampar, dan Satria memiting. Yoga yang melerai justru kena pukul di dada.
Yoga juga menyebut Parsadaan Putra sempat mengaku aparat kepolisian. “Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

