Sidang KDRT Sherly, Kesaksian Mantan Mertua Amyar karena CCTV

Sidang KDRT Sherly, Kesaksian Mantan Mertua Amyar karena CCTV

Medan, PAB– 

Kesaksian Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa Sherly (38), dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai tidak jelas dan tidak konsisten. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/4/2026).

Perkara pidana khusus Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dengan terdakwa Sherly tersebut disidangkan majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang di ruang utama PN Lubuk Pakam.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, saksi Lily Kamsu menjelaskan adanya insiden antara anaknya, Rolan, dengan terdakwa. Ia menyebut wajah Rolan sempat dicakar dan kacamatanya diremas lalu dibuang oleh terdakwa Sherly.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 April 2024 di rumah kawasan Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat itu kakak terdakwa, Yanty, datang ke rumah dan naik ke lantai tiga. Keduanya berupaya membawa dua anak Sherly keluar dari rumah, namun dihalangi oleh Rolan. Akibat kejadian itu, Rolan diklaim mengalami luka di bagian hidung serta tangan kiri.

Namun saat giliran tim penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis, S.H mencecar, keterangan saksi justru mengundang tanda tanya. PH menilai saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci kronologi dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Sherly.

Penasihat hukum kemudian meminta rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti diputar. Saat rekaman ditampilkan, saksi tampak kesulitan mengaitkan keterangannya dengan kejadian dalam video. Ia mengaku tidak mengingat detail peristiwa saat ditanya lebih lanjut.

PH menegaskan pentingnya kejelasan waktu dan kondisi saat dugaan penganiayaan terjadi. Majelis hakim juga menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, saksi menyatakan mengetahui kejadian dari cerita Rolan, bukan melihat langsung. Di persidangan, saksi menyebut keterangannya saat ini yang benar.

Saksi sebelumnya mengaku sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit. Namun dalam rekaman CCTV, kondisi saksi terlihat normal dan masih bisa beraktivitas naik turun tangga.

Tim PH terdakwa juga menyoroti ketidakutuhan rekaman CCTV yang diajukan jaksa. Mereka menyebut hanya sebagian kecil rekaman yang ditampilkan. Fakta lain, dalam rekaman tidak terlihat adanya keluhan dari Rolan terkait dugaan penganiayaan.

JPU juga menghadirkan saksi lain, petugas keamanan perumahan bernama Irvan Syahputra. Ia mengaku datang ke lokasi setelah menerima laporan teriakan minta tolong. Namun menurutnya, saat ditanya, terdakwa Sherly tidak menyebut adanya pemukulan dan hanya ingin keluar dari rumah. Keterangan itu dibantah langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Hiras Sitanggang menunda sidang. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan," ujar Hiras.

Usai sidang, Serly didampingi Kuasa Hukum mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa insiden penjemputan anak dirumah mertua nya.

" Saya ini korban, tapi kenapa jadi terdakwa, saya mohon keadilan buat saya" ucap Sherly.

Berita Lainnya

Index