RIAU,PAB – Dugaan praktik “tangkap lepas” pengguna narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi memasuki babak serius. Seorang warga bernama Diki Saputra secara terbuka membongkar dugaan pemerasan senilai Rp25 juta yang menyeret nama sejumlah oknum anggota kepolisian.
Fakta itu diungkap Diki Saputra saat mendatangi kantor DPD Granat Riau di Pekanbaru, Kamis 21 Mei 2026. Dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah awak media, Diki membeberkan kronologi lengkap beserta sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Kasus ini direncanakan akan dilaporkan secara resmi ke Polda Riau pada Jumat 22 Mei 2026 dengan pendampingan langsung dari Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH.
Nilai Damai Diduga Ditawar dari Rp40 Juta Hingga Rp25 Juta
Dalam keterangannya, Diki mengungkap dugaan permintaan uang damai awalnya mencapai Rp40 juta. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta.
“Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ungkap Diki di hadapan media.
Diki menyebut nama Hardianto Manik yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai sebagai pihak yang meminta uang tersebut. Menurut pengakuannya, permintaan uang itu disebut atas perintah Kapolsek Benai saat itu.
“Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” tegas Diki.
Diki juga mengaku penyerahan uang tersebut turut disaksikan seorang oknum polisi berinisial Predi yang disebut bertugas di Polres Kuansing.
“Predi bersama saya saat penyerahan uang itu kepada Hardianto Manik,” ujarnya.
Bermula dari Dugaan Pencurian Sawit dan Kasus Narkotika
Diki menjelaskan, persoalan bermula ketika polisi menangkap seorang terduga pencuri buah sawit. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mendatangi peron sawit miliknya di wilayah Benai.
Di lokasi itu, polisi menemukan empat orang sedang duduk dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian menemukan bong dan plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Enam orang kemudian dibawa ke Polsek Benai, termasuk satu terduga pencuri sawit dan lima orang yang disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara satu pekerja bermarga Sitepu disebut negatif.
Di tengah proses hukum itulah dugaan praktik “damai di tempat” muncul.
Granat Riau: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etik
Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya di pemeriksaan etik internal kepolisian.
“Yang dilakukan Paminal Polres Kuansing itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami akan laporkan resmi ke Polda Riau,” tegas Freddy.
Menurutnya, ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Freddy juga menyoroti dugaan penangkapan tanpa prosedur resmi, termasuk tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.
“Kalau benar penanganannya tanpa prosedur lalu muncul permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujarnya.
Propam Polres Kuansing Sudah Turun Tangan
Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kuansing diketahui telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Aipda HM, anggota BA Sat Samapta Polres Kuansing yang sebelumnya bertugas di Polsek Benai. Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi kepolisian.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Propam Polres Kuansing dan Polda Riau bertindak transparan, profesional, dan mengusut tuntas dugaan yang dilaporkan.

