Baru Diterima Bekerja Langsung Sikat Motor Majikan, Akhirnya Masuk Bui

Baru Diterima Bekerja Langsung Sikat Motor Majikan, Akhirnya Masuk Bui

Dumai PAB ---- 

Niat baik memberikan pekerjaan justru berujung kerugian, setelah sepeda motor milik warga di Kecamatan Sungai Sembilan raib dibawa kabur oleh seseorang yang baru dipekerjakannya.

Kasus dugaan penggelapan ini akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Sembilan setelah pelaku sempat menghilang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB di depan rumah makan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung. Pelaku berinisial YRMY datang dengan maksud mencari pekerjaan dan berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban untuk bekerja.

Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha N-Max milik keluarga korban dengan alasan hendak mengambil pakaian.

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan menghilang, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian puluhan juta.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi untuk melacak keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Carlos P. Pasaribu, S.H kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Tim berhasil mengamankan pelaku, (25/4), tanpa perlawanan, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Kapolsek.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 486 KUHPidana dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang, khususnya terkait peminjaman barang berharga.

“Apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolsek.

Berita Lainnya

Index