SAMOSIR, PAB----
Perkara di sebuah kafe tuak di Samosir berbuntut saling lapor ke polisi. BS, yang mengaku jadi korban pengeroyokan, justru dilaporkan balik oleh MR, pekerja kafe, atas dugaan pelecehan. LSM SUKMA menuding Polres Samosir memaksakan jalur damai lewat _restorative justice_ (RJ).
BS lebih dulu melapor pada 17 Maret 2026 dengan Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA. Ia mengaku dikeroyok di kafe tuak tersebut.
Namun pada 25 Maret 2026, MR melapor ke Polres Samosir dengan Nomor: LP/B/133/III/2026/POLRES SAMOSIR. MR menuduh BS melakukan tindak asusila atau pelecehan terhadapnya saat di kafe.
Dugaan “Kriminalisasi Balik”
Terpisah, Ketua Umum DPP LSM SUKMA Evi Tanjung curiga laporan MR dipaksakan. Tujuannya, kata Evi, agar korban pengeroyokan mau berdamai lewat RJ. "Laporan MR tidak masuk akal. Tuduhan pelecehan fisik itu harus bukti kuat. Lokasi kejadian di kafe tuak yang memang menyediakan wanita penghibur. Jadi salah BS di mana?" sentil Evi, Jumat (24/4/2026).
Evi mendesak Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K. turun tangan. "SPKT jangan sembarangan terima laporan. Sementara korban pengeroyokan bilang pelakunya masih berkeliaran," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Suhadi membantah ada pemaksaan. Ia menegaskan kedua laporan ditangani profesional. "Tetapnya kami berjalan sesuai aturan dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari sama-sama kita kawal perkaranya," kata Suhadi.
Soal upaya damai, Suhadi tak membantah maupun mengiyakan. Ia hanya memastikan hak setiap pelapor dilindungi. Hingga kini kedua perkara masih bergulir di Polres Samosir.

