DUMAI PAB – Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua anggota Polri di halaman Mapolres Dumai, Senin 25 Mei 2026.
Upacara digelar sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Dalam upacara tersebut, Kapolres mencoret foto dua personel dengan tanda silang sebagai simbol resmi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dua anggota yang diberhentikan adalah Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho. Pemberhentian dilakukan sesuai keputusan pimpinan terkait pelanggaran yang terbukti dilakukan keduanya.
Penandaan silang pada foto personel menjadi bagian dari rangkaian upacara PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa upacara ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Kapolres.
Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata hukuman, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi cermin bagi seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
AKBP Angga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan humanis.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas, sehingga harus dijaga dengan sikap profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Bertindak sebagai Perwira Upacara Kabag SDM Polres Dumai AKP Edwi Sunardi, Komandan Upacara Ipda Subagio, serta petugas Provost Bripka Elden Mutlaken Noor dan Bripda David Siregar. Petugas pembawa bingkai foto Bripka Bonny dan Bripda Rian P, pembaca keputusan PTDH Bripda Anggun Sasmita, dan pembawa baki Brigadir Yulianti.
Peserta upacara meliputi Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah serta para Kabag, Kasat, dan Perwira Polres Dumai.
PTDH terhadap dua anggota ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

