Pasir Pangaraian, PAB–
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis dari kepolisian terkait penangkapan Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Muhammad Tohsin Rahmadani (40), yang tersandung kasus narkotika.
Kades Koto Tandun tersebut ditangkap Polsek Ujung Batu pada Selasa (28/1/2026) lalu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Polisi mengamankan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat.
Fakta tidak adanya pemberitahuan resmi itu terungkap saat wartawan mengonfirmasi ke Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Rohul, Asnawi Efendi, Rabu (22/4/2026).
"Sepengetahuan saya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis terkait penangkapan Kades Koto Tandun ke kita [DPMPD]. Kalau lisan mungkin ada," kata Asnawi.
Meski tanpa surat dari kepolisian, Muhammad Tohsin Rahmadani telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Bupati Rohul Nomor: Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026, yang ditandatangani Bupati Rohul Anton.
Berdasarkan berita acara tim verifikasi, Tohsin diberhentikan karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
"Tohsin diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kades," tegas Asnawi.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Tohsin. "DPMPD belum tahu kedudukan hukum Tohsin karena sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian," ujarnya.

