LANGKAT, PAB –
Dugaan memutarbalikkan fakta yang terang-terangan mencuat di Desa Turangi, Kecamatan Salapian wilayah hukum Polres Langkat. Jeritan keadilan diduga sengaja ditenggelamkan demi keuntungan oknum penegak hukum.
Hal ini menimpa seorang ayah inisial JIB dan anak perempuan inisial LB (15) yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena menjadi korban penyerangan dan kekerasan oleh pelaku inisial IPB justru diseret menjadi tersangka dalam perkara saling lapor di Polres Langkat.
Kuasa hukum, Andro Oki,S.H.,M.H. menyayangkan proses hukum yang telah merugikan kliennya tersebut, hal itu disampaikannya dalam keterangan pers, bertempat di kafe Warkop Kampus, Kota Binjai, Senin (30/3/2026) sore
Andro Oki, S.H turut meminta perhatian Komisi III DPR-RI dalam penegakan hukum yang dialami JIB dan anak kandung yang masih pelajar tersebut.
" Kami mohon komisi III DPR-RI memanggil Kapolres Langkat untuk gelar dengar pendapat atas perlakuan hukum yang dialami ayah dan anak tersebut" ujarnya.
Sebelumnya, JIB yang menyatakan mendapat perlakuan hukum dugaan dikriminalisasi secara terbuka meminta Komisi III DPR-RI untuk menelaah kembali kasus saling lapor atas dirinya dan pelaku IPB di Polres Langkat untuk disidangkan dalam gelar pendapat di DPR-RI.
" Saya mohon, komisi III DPR-RI membatu saya untuk mendapat keadilan, karena saya dan anak saya tidak bersalah sama sekali, sedangkan pelaku IPB sudah berstatus terpidana kenapa laporan nya di Polres Langkat mentersangkakan saya dan anak perempuan saya yang tak bersalah sama sekali, mohon pak, mohon Bu bantu saya mendapat keadilan" ujar JIB didampingi sang istri, Sabtu (28/3/2026).
Saling lapor tersebut tertuang dalam Laporan kasus Penganiayaan atas nama Pelapor Japet Imanta Bangun (JIB), NOMOR POLISI: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan Terlapor Indra Putra Bangun (IPB).
Dan laporan Pengeroyokan atas Pelapor Indra Putra Bangun (JIB), dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, pada tanggal 11 Oktober 2025 dengan Terlapor Japet Imanta Bangun (JIB) dan LB (15) tahun.
Ironisnya, LB yang merupakan siswi SMU di ketahui tidak memiliki kuku panjang karena masih sekolah malah dituduh mencakar pelaku IPB, sosok pria yang bertubuh besar.
Tak memiliki kuku panjang juga dibenarkan oleh Guru dan Wali murid LB di Sekolah.
Meski tidak ditahan, keduanya mengaku ditangguhkan dengan permintaan uang jaminan puluhan juta termasuk kepada LB.
"Iya, Polisi minta uang jaminan agar saya dan anak saya tidak ditahan" ujar JIB.
Padahal kata JIB, semua tuduhan terpidana IPB tidak benar dan dibantah namun nyatanya mereka ditetapkan tersangka dan harus membayar uang jaminan berikut penyerahan BPKB kendaraan agar tidak ditahan.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melaluiKasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulham Yanuar Lutfi membantah adanya penyerahan uang puluhan juta sebagai jaminan penangguhan terhadap JIB dan LB.
Ghulham Yanuar Lutfi menekankan akan bertindak tegas terhadap penyidik yang meminta dana puluhan juta untuk uang jaminan penangguhan.

