Satpol PP Lembek Tertibkan Usaha Botot Di Simpang Maut, Warga Minta Bupati Copot Lurah Kwala Bingai

Satpol PP Lembek Tertibkan Usaha Botot Di Simpang Maut, Warga Minta Bupati Copot Lurah Kwala Bingai

Langkat, PAB---

Aktifitas pengumpulan benda- benda bekas (botot) yang terletak di persimpangan jalan Stabat tepatnya di Simpang Maut Tugu Stabat Kelurahan Kwala Bengai, Langkat dinilai merusak pemandangan Kota dan beresiko dengan pelanggaran penggunaan jalur hijau bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki.

Meski demikian, belum ada tindakan serius terhadap benda- benda botot milik inisial Yanti (45) warga keturunan Tionghoa tersebut, padahal suara keresahan warga meminta sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Langkat tak kunjung melakukan penindakan.

Bahkan, benda - benda botot itu juga menyebabkan potensi pencemaran udara yang menganggu warga sekitar.

Menyoroti aktifitas pengepul barang bekas yang dinilai telah melanggar aturan ketertiban umum, dan salah satu dari sebelas poin pernyataan pengusaha dalam pengelolaan usaha dan dampak lingkungan  yang siap menanggung resiko dari sebab akibat yang ditimbulkan bukan hanya administrasi semata tapi juga beresiko dengan pencabutan izin usaha dan potensi tindak pidana, maka Pemkab Langkat dianggap perlu untuk melakukan tindakan tegas.

Apalagi, setelah Sat Pol PP melakukan teguran tertulis kepada pengusaha pengepul barang bekas yang usahanya sudah hampir menyentuh poros jalan raya itu pada Senin (21/2/2026) justru lebih memilih membandel tak mengindahkan instruksi pejabat daerah maka sangat diperlukan tindakan tegas berupa penertiban dan atau menutup usaha botot tersebut.

Kasat Pol PP, Damaika Singarimbun mengatakan tak kuasa melakukan tindakan penertiban dan atau mengeksekusi benda- benda botot tersebut.

Terkesan Lembek kepada Pengusaha botot, Damaika Singarimbun mengatakan Pengusaha atau pemilik gudang botot tak juga mengindahkan teguran.

" Iya bang kemarinkan sudah kita tegur, namun masih membandel, kalau menurut aturannya dalam hal penertiban seyogianya kami mendapat surat dari Pemerintah Desa/ Lurah atau Camat, mustinya teguran datangnya dari mereka dan apabila masih juga membandel barulah menjadi tugas kami melalui surat perintah dari bapak Bupati, itu yang betul bang" ucap Damaika Singarimbun beralasan. Kamis (26/2/2026).

Terpantau, petugas Sat Pol PP Kabupaten Langkat kembali mendatangi lokasi gudang botot untuk memberi teguran, namun belum melakukan penindakan Jumat (27/2/2026).

Sementara itu , Lurah Kwala Bingai Sunarso saat hendak di temui wartawan selalu jarang berada ke kantornya dan selalu tidak mau menjawab telepon dari wartawan, begitu juga para perangkatnya enggan memberikan keterangan tentang keberadaan lurah Sunarso.

Terpisah, salah seorang warga Herman menilai Lurah Kwala Bingai tidak becus bekerja, menurutnya Sunarso tidak tanggap terhadap keresahan warga yang terkesan buta dan tuli didalam melihat permasalahan di kelurahan yang dipimpinnya.

Herman meminta Bupati Langkat, untuk mencopot  lurah Sunarso  dari jabatannya karena tidak becus kerja.

" Maka selayaknya bapak Bupati Langkat Syah Afandi segeralah copot Sunarso tak becus kerja".(BA)

Berita Lainnya

Index