SMA Negeri 2 Dumai Klarifikasi Pengunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2024-2025 Sesui Peraturan Transparan

SMA Negeri 2 Dumai Klarifikasi Pengunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2024-2025 Sesui Peraturan Transparan

Dumai,(PAB) -----

Pihak SMA Negeri 2 Dumai mengeluarkan klarifikasi terperinci sebagai bentuk tanggapan atas artikel yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2025 di Wajahriau.com, yang membahas tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Sekolah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kontrol sosial yang diberikan oleh masyarakat melalui media tersebut, serta berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka.

Penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Dumai tahun 2024 dan 2025 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam penentuan kebutuhan sekolah.

Selama proses pengelolaan dan penggunaan dana, pihak sekolah telah menjalani pemantauan secara berkala oleh tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, bukti pembayaran, serta verifikasi langsung terhadap barang dan jasa yang dibiayai oleh dana BOS

Laporan penggunaan dana BOS disampaikan secara menyeluruh dan tepat waktu melalui dua saluran:

1. Laporan Langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Setiap tahap pencairan dan realisasi dana dilaporkan secara berkala dalam bentuk laporan fisik yang mencakup rincian penerimaan, pengeluaran, bukti transaksi, serta dokumentasi hasil penggunaan dana. Laporan ini diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah akhir setiap tahap pencairan.
2. Laporan Daring melalui Platform Resmi BOS
Seluruh data penggunaan dana telah diinput dan diunggah secara mandiri ke laman resmi BOS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di alamat http://bos.kemendikbud.go.id. Data yang diunggah mencakup:
- Rencana Anggaran dan Penggunaan Dana (RAPBD) sekolah.
- Laporan Realisasi Keuangan dan Fisik setiap bulan.
- Rekapitulasi penggunaan dana per komponen kegiatan.
- Dokumen pendukung dalam bentuk scan bukti pembayaran dan foto hasil kegiatan.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dan realisasi dana BOS dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

- Tahap I (Pencairan Pertama)
Dana yang dicairkan pada tahap ini tidak seluruhnya direalisasikan dalam satu waktu, karena berdasarkan peraturan, sekolah hanya diwajibkan membelanjakan minimal 50% dari total dana yang diterima. Sisa dana yang tidak direalisasikan menjadi bagian dari kas sekolah dan dialokasikan untuk Tahap II. Hal ini menyebabkan angka realisasi pada Tahap I tampak lebih kecil dari jumlah dana yang diterima.
- Tahap II (Pencairan Kedua)
Pada tahap ini, sekolah melaksanakan realisasi sisa dana dari Tahap I ditambah dengan dana yang dicairkan pada Tahap II. Sehingga, total realisasi pada Tahap II cenderung lebih besar dari jumlah dana yang dicairkan pada tahap tersebut, karena meliputi pembelanjaan dari saldo tahap sebelumnya.


Pengeluaran yang cukup signifikan untuk bidang perpustakaan tahun 2024 disebabkan oleh upaya sekolah untuk melaksanakan Akreditasi Perpustakaan Sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu layanan perpustakaan. Rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut:

1. Pembelian Buku Referensi Non-Teks
Sekolah memenuhi standar akreditasi dengan membeli minimal 3.000 judul buku referensi (dari target rasio 7.000 judul atau 7 judul per siswa). Buku yang dibeli mencakup buku penunjang pembelajaran, ensiklopedia, majalah ilmiah, serta buku tentang teknologi dan karakter bangsa.
2. Pembelian Paket Buku Siswa
Untuk mendukung proses pembelajaran, sekolah membeli paket buku untuk masing-masing 2 kelas per jenjang (Kelas X, XI, dan XII) untuk 16 mata pelajaran. Buku yang dibeli disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku dan menjadi milik sekolah untuk digunakan secara bergantian oleh upaya sekolah untuk melaksanakan Akreditasi Perpustakaan Sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu layanan perpustakaan. Rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut:

1. Pembelian Buku Referensi Non-Teks
Sekolah memenuhi standar akreditasi dengan membeli minimal 3.000 judul buku referensi (dari target rasio 7.000 judul atau 7 judul per siswa). Buku yang dibeli mencakup buku penunjang pembelajaran, ensiklopedia, majalah ilmiah, serta buku tentang teknologi dan karakter bangsa.
2. Pembelian Paket Buku Siswa
Untuk mendukung proses pembelajaran, sekolah membeli paket buku untuk masing-masing 2 kelas per jenjang (Kelas X, XI, dan XII) untuk 16 mata pelajaran. Buku yang dibeli disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku dan menjadi milik sekolah untuk digunakan secara bergantian oleh siswa.
3. Penambahan dan Perbaikan Fasilitas Perpustakaan
Dana juga digunakan untuk membeli dan memasang fasilitas pendukung, antara lain:
- Peralatan pendingin ruangan (AC) sebanyak 4 unit.
- Meja rapat perpustakaan dan meja bundar untuk diskusi kelompok.
- Sistem manajemen perpustakaan berbasis barcode, meliputi barcode printer, scanner barcode, dan perangkat lunak pendukung.
- Banner dan spanduk informasi tentang layanan perpustakaan.
- Rak buku tambahan untuk menampung koleksi baru.

Pengembangan sarana dan  prasarana sekolah
Penggunaan dana untuk sarana dan prasarana tidak hanya fokus pada perbaikan gedung, melainkan mencakup berbagai komponen kebutuhan sekolah sesuai dengan standar yang berlaku. Rincian kegiatan adalah sebagai berikut:

1. Perbaikan Gedung dan Infrastruktur Ringan
Sesuai ketentuan, sekolah tidak diizinkan melakukan perbaikan gedung secara besar-besaran (perbaikan sedang atau berat) menggunakan dana BOS. Yang dilakukan adalah perbaikan ringan seperti:
- Penggantian kaca jendela dan pintu yang pecah atau rusak.
- Pemasangan ulang dan pelasakan pintu besi yang kendur atau patah.
- Perbaikan instalasi listrik yang terbakar atau mengalami korsleting.
- Perbaikan plafon dan lantai kelas yang rusak sebagian.
2. Pembayaran Utilitas Sekolah
Dana BOS digunakan untuk membayar biaya operasional harian sekolah, antara lain:
- Tagihan listrik untuk seluruh gedung sekolah dan fasilitas pendukung.
- Tagihan telepon dan internet untuk keperluan administrasi dan pembelajaran daring.
- Tagihan air PDAM untuk keperluan sanitasi dan kebersihan sekolah.
3. Pemeliharaan dan Servis Perangkat Elektronik
Sekolah melakukan perawatan berkala terhadap perangkat elektronik untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran, meliputi:
- Servis rutin AC kelas, perpustakaan, dan ruang administrasi.
- Perbaikan infokus, proyektor, dan sound system kelas.
- Pemeliharaan komputer dan laptop untuk laboratorium komputer dan kantor guru.
- Servis printer dan mesin fotokopi sekolah.
4. Pembelian Aset Sekolah
Beberapa aset baru dibeli untuk memenuhi kebutuhan belajar dan operasional sekolah, antara lain:
- Tong sampah besar dan tempat sampah kecil untuk setiap area sekolah.
- Kursi dan meja tambahan untuk kelas dan ruang guru.
- Komputer baru untuk laboratorium komputer dan perpustakaan.
- Printer dan scanner untuk kantor administrasi.
- Lemari kelas dan lemari penyimpanan barang.
- Alat CCTV untuk keamanan sekolah.
- Alat praktek untuk mata pelajaran IPA (Biologi, Fisika, Kimia) dan kejuruan.
5. Pemeliharaan Lahan dan Taman Sekolah
Dana dialokasikan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, seperti:
- Biaya potong rumput dan pemeliharaan taman setiap bulan.
- Biaya pengangkutan sampah rumah tangga dan sampah organik dari sekolah.
- Pembelian pupuk dan bibit tanaman untuk taman sekolah.

Pembayaran tenaga honorer dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan penggunaan dana BOS, dengan pembagian sebagai berikut:

- Tahun 2024
Hanya 4 orang tenaga honorer yang dibayar melalui dana BOSP (BOS untuk Sekolah Menengah Atas). Syarat yang dipenuhi adalah memiliki:
- Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik.
 

Kepsek SMA Negeri 2 Dumai menyampaikan bahwa seluruh penggunaan dana BOS telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan utama dana tersebut yaitu meningkatkan mutu pendidikan dan kelancaran operasional sekolah. Sekolah berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta siap menerima masukan dan pemantauan dari berbagai pihak guna mewujudkan sekolah yang lebih baik.

Demikian klarifikasi terperinci dari SMA Negeri 2 Dumai, semoga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan menghilangkan segala kekhawatiran yang mungkin muncul terkait penggunaan dana BOS tahun 2024 dan 2025.

Hak jawab ini sesuai dengan ketentuan dan semua transparan.

Berita Lainnya

Index