Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba Modus Liquid Vape di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba Modus Liquid Vape di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG, PAB--- 

Sinergi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Modus operandi baru yang terungkap adalah menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.

Modus Baru dan Penangkapan Kurir

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, pada Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren gaya hidup. “Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujar Syarif Hidayat.

 

Kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang yang tiba dari Malaysia. Melalui investigasi airport interdiction pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS alias HYK alias S dan DM. Keduanya tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap koper mereka menunjukkan indikasi kuat adanya pembawaan narkotika.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram. Kedua tersangka, HHS dan DM, diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta.

Pengembangan kasus dilakukan dengan metode controlled delivery. Petugas berhasil mengamankan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara. Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan kemudian mengungkap keberadaan gudang penyimpanan dan lokasi peracikan narkotika.

Gudang Peracikan dan Target Pasar

Penggeledahan di kamar kost nomor 301 mengungkap skala operasi jaringan ini. Petugas menemukan 20.000 ml cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga. Barang-barang ini digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan narkotika.

Mureks mencatat bahwa hasil penyidikan menunjukkan narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk kemudian dijadikan liquid vape bermerek “Love Ind”. Produk ilegal ini diedarkan secara masif ke tempat hiburan malam, dengan target utama kalangan muda dan pengguna vape.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, jaringan ini diperkirakan memiliki kapasitas untuk memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda Indonesia dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Aparat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, Syarif Hidayat kembali menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum. “Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya

Berita Lainnya

Index