Fraksi Gerindra Nilai PD Pasar Kota Medan Gagal Mengelola Persoalan Pedagang

Fraksi Gerindra Nilai PD Pasar Kota Medan Gagal Mengelola Persoalan Pedagang

MEDAN,(PAB)----

Ketua DPRD Medan Hedry Jhon Hutagalung Buka rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar  Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (13/8/18) di gedung DPRD kota Medan.

Pada pandagan umum Fraksi Partai Gerinda Proklamasi K Naibaho dinota pengantar oleh kepala Daerah atas Ranperda kota medan tentang Prusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan mengatakan dalam Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang perusahan daerah yang berubah menjadi perusahan umum daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah  Daerah pasal 331 sampai 338 didefinisikan sebagai perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Perusahan Umum Daerah sebagai badan usaha milik daerah merupakan usaha pada sektor publik pada hakikatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” kata Proklamasi K Naibaho.

Selanjutnya Proklamasi mengatakan salah satu pasar Tradisional tertua di kota Medan yakni pusat pasar sering mengalami permasalahan yakni masih terdapat ruang kosong dalam bentuk toko, kios, stand dan meja yang belum ditempati.

Fraksi Gerinda menilai bahwa potensi ruang yang masih tersedia tidak menarik minat para pedagang untuk membukanya, ini menjadi beban bagi pengelola pasar, karena pembeli lebih suka berbelanja di pasar moderen ini menjadi tantangan yang tidak dapat dielakkan.

Pemerintah kota Medan harus dapat mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, langkah ini harus segera diambil PD Pasar Kota Medan untuk menjadikan pasar tradisional dapat dikelola dengan baik dapat menarik minat pedagang dan pembeli.

Fraksi Gerindra menilai PD Pasar kota Medan dianggap gagal dalam mengelola berbagai persoalan pasar dan pedagang di kota Medan.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index