Rekan Indonesia Sumut Desak Dinas Pendidikan Audit Sekolah yang Tahan Ijazah

Rekan Indonesia Sumut Desak Dinas Pendidikan Audit Sekolah yang Tahan Ijazah

MEDAN, PAB — KPW Rekan Indonesia Sumatera Utara mendesak Dinas Pendidikan mengaudit sekolah yang diduga menahan ijazah lulusan akibat tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Ketua KPW Rekan Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah, mengatakan persoalan tunggakan biaya tidak semestinya menjadi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Menurut dia, dokumen kelulusan merupakan hak penting yang dibutuhkan siswa setelah menyelesaikan pendidikan.

“Jangan sampai ijazah menjadi alat penagihan yang mengorbankan masa depan anak. Ketika siswa sudah menyelesaikan pendidikannya, hak mereka atas ijazah tidak semestinya digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tua. Persoalan pembayaran harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang sesuai, bukan dengan menahan dokumen kelulusan,” kata Ikoriansyah kepada media hari ini (3/10).

Penahanan ijazah, menurut Ikoriansyah, bukan hanya persoalan administrasi sekolah. Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya, mengikuti seleksi pekerjaan, hingga mengurus persyaratan administrasi.

Ia juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang dapat dialami siswa dan keluarganya. Anak yang tidak dapat mengambil ijazah karena persoalan ekonomi berpotensi mengalami tekanan, kecemasan, bahkan rasa malu. Situasi tersebut dapat memperberat beban keluarga yang sedang menghadapi kesulitan keuangan.

Persoalan penahanan ijazah juga berkaitan dengan tata kelola pendidikan. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mengatur pengelolaan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ombudsman RI sebelumnya juga menyoroti penahanan ijazah akibat tunggakan biaya sekolah sebagai persoalan yang dapat masuk dalam kategori maladministrasi.

Ikoriansyah meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten serta kota melakukan pendataan terhadap sekolah yang masih menyimpan ijazah lulusan karena tunggakan biaya. Audit, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana praktik tersebut terjadi dan memastikan adanya penyelesaian.

“Pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan secara aktif. Jangan sampai praktik penahanan ijazah terus berulang karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya mekanisme penyelesaian yang berpihak kepada peserta didik,” ujarnya.

Selain memeriksa penahanan ijazah, Rekan Indonesia Sumut meminta pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme pungutan dan pembiayaan di sekolah negeri maupun swasta sesuai kewenangannya. Pemeriksaan juga perlu mencakup pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Pengawasan terhadap pembiayaan pendidikan tersebut, menurut Ikoriansyah, harus berjalan beriringan dengan penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Orang tua dan lulusan yang mengalami persoalan penahanan ijazah perlu memperoleh saluran untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penyelesaian.

Ia juga meminta pemerintah memberikan pembinaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses terhadap pendidikan dan dokumen kelulusan tanpa tekanan akibat kondisi ekonomi.

Bagi Rekan Indonesia Sumut, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar selembar dokumen. Ketika ijazah tertahan, kesempatan lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan juga berpotensi terhambat.

“Ijazah adalah bukti kelulusan, bukan alat tawar-menawar atas tunggakan biaya. Pendidikan seharusnya menjadi jalan untuk memutus rantai kemiskinan, bukan justru menambah beban keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” kata Ikoriansyah.

Berita Lainnya

Index