BPK Temukan Belanja Dana BOSP SMKN 1 Dolok Masihul Tak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp142.451.987

BPK Temukan Belanja Dana BOSP SMKN 1 Dolok Masihul Tak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp142.451.987

Medan PAB---  

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMAN dan SMKN di Sumut, diduga banyak menuai masalah, yang diantaranya terjadi pada SMKN 1 Dolok Masihul, tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp142.451.987.

Hal itu terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut tahun 2024, atas pengadaan barang dan jasa yang dirilis pada tanggal 23 Desember 2024.

Dalam kasus ini, BPK telah melakukan uji petik pada 29 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, konfirmasi kepada penyedia, dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja dana BOSP, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.

BPK menyebut, transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 29 sekolah tersebut, terdiri dari pengadaan alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku, dan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan sekolah, termasuk SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut BPK, hal itu disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan Sumut belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOSP, dan kepala sekolah tidak cermat mempertanggungjawabkan dana BOSP.

Ketika hal ini dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, Selasa (9/12/2025), namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait pengembalian dana tersebut.

Dalam kasus lain, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut bersama Misirawati staf Tata Usaha SMKN 1 Lubuk Pakam, yang kini ditetapkan penyidik masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor: B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2025.

Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000, setelah memasok perlengkapan sekolah pada SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, awal 2023 lalu, yang pada saat itu kepala sekolah dijabat oleh Misrayani.

Seragam sekolah yang diterima Misirawati itu atas perintah Misrayani, berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Namun, Misrayani selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dwi Prawoto.

Berkas perkara tersangka Misrayani telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sesuai surat Nomor: B/Kirim.6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 November 2025.

Informasi yang berkembang, Senin (8/12/2025), berkas perkara Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, dikembalikan kejaksaan ke Polda Sumut karena diduga belum lengkap.

Ketika hal ini dikonfirmasi tim media kepada Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH, Selasa (9/12/205), namun yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti. "Iya bang, belum saya cek bang," ungkapnya. 

Berita Lainnya

Index