RCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi di PTPN IV Regional II, Termasuk Temuan BPK RI

RCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi di PTPN IV Regional II, Termasuk Temuan BPK RI

Medan, PAB---

Kasus dugaan korupsi dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melibatkan 'orang dalam' atau pihak perusahaan, masih saja terus terjadi demi memperkaya diri maupun kelompok.

Salah satunya di PTPN IV Regional II. Dugaan korupsi yang terjadi pada Subholding dibawah Holding Perkebunan Nusantara itu, membuat sejumlah pihak bergeming dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan.

Diantaranya Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga yang ‘getol’ menyoroti kasus-kasus korupsi tersebut mendesak penyidik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut beberapa dugaan korupsi di PTPN IV Regional II eks PTPN IV (Persero), termasuk temuan hasil audit BPK RI.

RCW mendesak APH mengusut adanya dugaan pencurian pupuk dalam jumlah besar dari gudang penyimpanan PTPN IV Regional II, yang dipindahkan oleh “orang dalam” ke rumah salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

“Dugaan penggelapan pupuk dan tandan kosong atau Tankos, informasinya sudah pernah dilaporkan oleh salah satu vendor ke Polres Asahan. Namun oleh penyidik, proses penyelidikan kasusnya diduga sengaja dihentikan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Jum’at (05/12/2025).

Sunaryo menyebut, diduga ada oknum PTPN IV Regional II yang meminta sejumlah uang pelicin dari vendor CV PM berinisal WT, dengan dalih PPn 22 persen, yang dikirim melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 107 0006 769 xxx, milik salah seorang berinisial Ros yang diduga merupakan karyawan PTPN IV Regional II.

Namun lanjutnya, saat uang tersebut secara iseng kembali dipertanyakan oleh WT, pemilik rekening berinisial Ros dengan polos mengatakan bahwa uang tersebut telah dibagikan ke pimpinannya.

“Bahkan, kejadian ini diduga bukan kali pertama yang dilakukan oleh orang yang sama secara berulang, dan diduga atas perintah pimpinannya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga RCW telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada PTPN IV Regional II, melalui surat
Nomor : 141/PKP/TPK/PTPN/IV/REG/II/RCW/XI/2025 tanggal 17 November 2025. Namun, hingga siaran pers ini dipublikasikan, pihak PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi.

Sunaryo menyebut, RCW juga akan melaporkan beberapa temuan hasil audit BPK RI, kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021, 2022, dan 2023 sampai dengan Semester I pada PTPN IV, anak perusahaan, dan instansi terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta, yang dirilis BPK RI pada tanggal 30 Agustus 2024.

Dalam rilisnya, BPK menyebut bahwa pembayaran kompensasi Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan kebun benih unggul kelapa sawit Adolina tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat kontrak penjualan Teh sebesar Rp29.438.876.540, yang tidak terealisasi penjualnya, dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 sampai dengan 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.

Pengelolaan persediaan dan realisasi penjualan kelapa sawit PTPN IV melalui tender/bid offer PT KPBN dan PTPN III (Persero) tidak sesuai ketentuan.

Penjualan pada unit usaha pabrik mesin Tenera Dolok Ilir PTPN IV belum memperhitungkan keuntungan optimal. PTPN IV belum menerima pembayaran Lori sejak jatuh tempo sebesar Rp1.168.036.000, termasuk PPn 10 persen.

BPK juga merilis, pembagian keuntungan Bruto sebesar Rp72.531.548.009 antara PTPN IV dan PTPN II atas kerjasama ICT GKP belum dilakukan, serta terdapat keterlambatan penerimaan penjualan dan pengambilan GKP yang belum dilakukan pengenaan denda kepada pembeli.

Selanjutnya, terdapat overdue interest keterlambatan pembayaran atas kontrak penjualan komoditas CPO, PK, PKO, dan PKM periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2023 sebesar Rp93.190.586.393, sebelum rekonsiliasi oleh PTPN III Persero, PT KPBN, dan PTPN IV belum ditagih.

BPK juga menyebut terdapat pembayaran biaya keamanan kepada TNI/Polri dan perusahaan penyedia jasa pengamanan yang melebihi kesepakatan, melebihi standar, dan tidak didukung perjanjian/kesepakatan.

“Masih banyak lagi data yang nanti kita lampirkan pada surat laporan RCW. Jadi bukan hanya itu saja, beberapa kasus lagi juga akan kita laporkan,” ungkap Sunaryo meyakinkan publik. 

Berita Lainnya

Index