Dumai, PAB–
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, pada Rabu (12/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Dumai dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum bagi seluruh tahanan Rutan Dumai.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan serbaguna Rutan Dumai ini diikuti dengan antusias oleh para tahanan. Tim advokat dari Posbakumadin Dumai hadir sebagai narasumber dan membawakan materi seputar pengertian bantuan hukum, hak dan kewajiban tahanan serta narapidana, hingga mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh tahanan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahanan memahami hak-hak mereka dalam proses hukum. Melalui kerja sama dengan Posbakumadin, diharapkan para tahanan mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Agung.
Sementara itu, perwakilan dari Posbakumadin Kota Dumai menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Rutan Dumai. Mereka menegaskan komitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk tahanan yang tidak mampu secara finansial.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para tahanan Rutan Dumai dapat memahami proses hukum yang dijalani dengan lebih baik, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang benar.

