Kalianda, Lampung, PAB-Online
Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2,5 ton paket ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Kamis, mengungungkapkan narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk colt diesel bernomor polisi D 9728 NCA pada Selasa (7/7).
"Kendaraan pengangkut narkoba ini dihentikan polisi di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa," kata dia.
Polisi juga menangkap Alumudin (46) beserta kernetnya bernama Rojak (30). Keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja senilai Rp5 miliar.
Ia menjelaskan para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah Rp10juta jika berhasil mengantar sampai ke tujuan.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang yang bertugas menjemput kiriman ganja itu.
Kapolres menyatakan para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp20 miliar.Demikian ditulis LKBN Antara.
Menurutnya, penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan tangkapan besar dan diperkirakan hampir 13 juta orang berhasil diselamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini.
"Pengungkapan ini merupakan prestasi untuk Polres Lampung Selatan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," tambah Hengki. (KR)
Polisi Sita 2,5 Ton Ganja
Redaksi
Kamis, 09 Juli 2015 - 12:49:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Dua Lokasi Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Medan Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan
Senin, 28 September 2026 - 16:13:02 Wib Hukrim
ASMARA Desak Polres Binjai Verifikasi Barak Narkoba di Pajak Tavip
Senin, 28 September 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Pekerja Dorsemer Di Binjai Larikan Mobil BRV Putih Milik Pelanggan
Sabtu, 26 September 2026 - 21:31:19 Wib Hukrim
Diduga Gunakan BBM Subsidi untuk Cetak Lahan, Warga Minta Kapolres Langkat Tertibkan
Jumat, 25 September 2026 - 20:43:50 Wib Hukrim

