Terkuak Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Keberadaan Unit Tidak Diketahui

Terkuak Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Keberadaan Unit Tidak Diketahui
Ket.foto:Mobil Mewah Merek Jaguar aset Pemkab Langkat Di Garasi BPKAD (Foto: SIB/A16)

Langkat (PAB)----

Terkait aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat berulangkali mendapat sorotan publik setelah terungkap adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis), meski anggarannya telah tersedia sebagai pos rutin setiap tahun.

Temuan ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, sebanyak 97 unit kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat tidak membayarkan pajak.

Ketua Lembaga Roda Transparansi, A. Elafsin, SH, menilai keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dan pemborosan anggaran.

"Lalai membayar pajak tepat waktu adalah bentuk ketidaktertiban dan pemborosan. Karena telat bayar, Pemkab akan dikenakan denda, bahkan ada kendaraan yang mungkin sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Stabat, Rabu (15/10/2025).

Elafsin menegaskan, semua OPD telah memiliki alokasi anggaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

"Anggaran pajak sudah tersedia di OPD masing-masing. Jika masih bisa telat hingga menjadi temuan BPK, berarti pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat memang tidak tertib,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen hasil audit BPK RI Tahun 2025, tunggakan pajak kendaraan tersebut telah jatuh tempo, hingga akhir tahun 2025 belum berbayar. Unit yang belum dibayarkan pajaknya ada sebanyak 97 unit, kendaraan itu meliputi sepeda motor, kendaraan roda tiga dan kendaraan penumpang, serta kendaraan bermotor angkutan barang merek Isuzu, nomor polisi BK 8281YX.

Saat dikonfirmasi, 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandar, mengaku belum mengetahui secara rinci soal keterlambatan itu.

"Soal itu, gak tau lah aku. Itu tanggung jawab OPD masing-masing. Pajak kendaraan itu memang per OPD. Kalau ada yang tidak mampu dan melapor ke kami, baru akan kami bantu dengan surat atau tindak lanjut,” katanya di Stabat, Selasa (14/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyu, menyebut pihaknya belum menerima informasi adanya tunggakan di instansinya.

"Setahu kami, pajak kendaraan di Kominfo sudah dibayarkan. Tapi kami akan cek lagi untuk memastikan,” terangnya.

Publik berharap Pemkab Langkat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terulang, serta memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan keuangan agar lebih transparan dan tertib administrasi. (BA)

Berita Lainnya

Index