Kadis Tarukim Buang Badan Disoal Bangunan Liar Di Tunggurono

Kadis Tarukim Buang Badan Disoal Bangunan Liar Di Tunggurono

BINJAI | PAB----

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai terkesan membuang tanggungjawab ketika disoal bangunan liar di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono.

Kepala Dinas Perkim Kota Binjai Mahyar Nafiah terkesan gugup saat di singgung masalah bangunan liar yang berada di Tunggurono.

" Saya sudah kordinasi dengan pihak Sat Pol PP, dan saya juga sudah suratin pihak PTPN pada tanggal 29 September 2025 lalu, tapi belum ada balasan," katanya Senin (13/10).

Ditanyai lebih rinci, Mahyar enggan dan terkesan menutup - nutupi hanya mengarah atau membuang permasalahan ini ke PTPN.

" Sekarang cuma PTPN I, tidak ada lagi PTPN II, Sampai saat ini pihak PTPN Belum ada balasan dan kami juga sudah menyurati surat yang ke dua ," ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Evi Tanjung menegaskan, tanah bekas HGU tidak lagi milik PTPN setelah masa HGU berakhir, tetapi menjadi tanah negara bebas.

Status tanah ini kemudian menjadi wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diselesaikan.

Status tanah setelah HGU habis: Setelah masa berlaku HGU habis, secara hukum tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. 
Peralihan wewenang: Pengelolaan dan penentuannya beralih ke Kementerian ATR/BPN, bukan lagi PTPN.

Penyelesaian dan distribusi: Kementerian ATR/BPN dapat menetapkan tanah ini sebagai objek untuk program seperti redistribusi lahan.

" Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat baik itu dari segi bangunan," kata Evi Tanjung, Selasa (14/10).

Pelepasan hak tanah milik negara masih bisa dimungkinkan, tapi harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Evi, Permasalahan bangunan liar ini seharusnya tanggung jawab pihak Tarukim bukan PTPN lagi.

" Jadi pihak Tarukim Jangan lepas tanggung jawab, banguna liar yang berada di kota Binjai ini adalah tanggung jawab pihak Tarukim sebagai pengawasan bukan PTPN," tegasnya.

Bila tidak sanggup menyelesaikan masalah ini, lanjut Evi Tanjung diminta Bapak Kepala Dinas Tarukim Binjai mengundurkan diri dari jabatannya.

(Red)

Berita Lainnya

Index