TANJUNGPINANG,(PAB)----
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pengembalian kerugian negara serta pemulihan kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, Rabu (8/8/2018).
Uang ini didapat dari kasus korupsi pengadaan sistem akademik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang sebesar Rp7,11 miliar. Sedangkan sisanya,Rp 4,7 miliar berasal dari kegiatan bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Asri Agung Putra kerugian negara atas korupsi UMRAH diganti oleh empat orang terpidana yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam putusan tersebut ditetapkan bahwa terpidana yang harus mengganti kerugian negara.
Para terpidana memenuhi masing-masing putusan yang ditetapkan.
"Mereka telah memenuhi kewajiban dengan mengganti kerugian negara,"kata Asri dalam jumpa pers di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (8/8/2018).
Dia juga menjelaskan, uang negara dari kegiatan Datun diamksud di antaranya membantu memulihkan keuangan negara dengan cara membantu penagihan di beberapa instansi pemerintah seperti BPJS, Pelindo, PLN dan Aset Daerah Kota Batam.
"Bidang Datun sendiri menangani bantuan hukum penagihan yang memiliki tanggungan kepada pemerintah,"tambahnya.
Pengembalian Rp11,81 miliar, kata Asri, terkumpul sejak tahun 2017 hingga Juli 2018.
Sedangkan untuk kasus Umrah sendiri uang negara dikembalikan para tersangka belum lama ini.
"Jadi hukum ini tidak semata-mata hanya melakukan hukuman badan. Melainkan kerugian dan pemulihan keuangan negara menjadi prioritas. Sebab itu, ke depan kita harapkan akan ada menyusul dan lebih maksimal dalam pengembalian kerugian negara," katanya.
Uang tersebut dikembalikan melalui bank BRI.
Pantauan wartawan saat konferensi pers, uang yang terpampang di meja adalah pecahan Rp50 ribu.
"Jadi uang yang di sini (ditunjukkan saat jumpa pers) itu sebagian saja karena stok dari bank BRI untuk kita pampang tidak mencukupi atau terbatas," tuturnya.(tribun)