Dumai, (PAB) -
Kejaksaan Negeri Dumai meluncurkan SIMENGERTI, sebuah layanan pengantaran barang bukti gratis bagi masyarakat yang memiliki perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Layanan ini disediakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Dumai.Selasa, 14 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pengembalian barang bukti. "Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kejaksaan Negeri Dumai untuk mengambil barang bukti. Kami akan mengantarnya langsung ke alamat yang bersangkutan," ujarnya.
Cara Mengakses Layanan SIMENGERTI
- Masyarakat yang memiliki barang bukti dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat menghubungi hotline 0823 8227 2889.
- Petugas Kejaksaan Negeri Dumai akan memproses permohonan pengembalian barang bukti.
- Barang bukti akan diantar langsung ke alamat yang bersangkutan tanpa dipungut biaya.
Layanan SIMENGERTI ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Dumai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan tidak perlu repot-repot dalam mengurus pengembalian barang bukti.(Eli)