Bangunan Liar di Tunggurono Terancam Dibongkar, Plt Kasat Pol PP Binjai : Kita Tunggu Surat dari Tarukim

Bangunan Liar di Tunggurono Terancam Dibongkar, Plt Kasat Pol PP Binjai : Kita Tunggu Surat dari Tarukim

BInjai | PAB----

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai Harimin menegaskan bahwa banguna liar yang berada di Tunggurono akan ditindak lanjuti.

Pihaknya hingga saat ini belum ada menerima surat dari pihak Tarukim kota Binjai.

" Kita masih menunggu surat pembongkaran dari pihak Tarukim, kita melakukan pembongkaran harus sesuai peraturan," ujar Harimin Senin (06/10/25) diruangan staf ahli kantor walikota Binjai.

Mantan staf ahli walikota Binjai Bidang pemerintahan Hukum dan Politik di pemerintahan kota Binjai ini juga menjelaskan, sebelumnya diketahui bangunan liar yang berada di Tunggurono ini sudah berjalan lama.

" Saya sudah kordinasi sama anggota, memang betul bangunan liar disana sudah berjalan lama, soalnya saya kan disini masih baru menjabat Plt," kata Harimin.

Masih kata Harimin, Lahan yang dulu HGU PTPN II dan sekarang sudah berakhir eks HGUnya kini diambil oleh para penggarap.

Bahkan lahan tersebut ditanami tanaman dan bangunan oleh penggarap.

" Dulu waktu tiga bulan yang lalu sewaktu saya masih menjabat staf ahli kami para Eslon II  melakukan asismen," sambungnya

Dan pada waktu itu, saya ditanya oleh Profesor Hasim Purba yang cukup dikenal guru besar Hukum di USU ini, disitu saya sempat ditanya terhadap tanah HGU Tunggurono dan Eks HGU PTPN II Tunggurono, kenapa tidak menyarankan ke walikota agar untuk di usir penggarap tersebut.

" Jadi saya menjawab disitu bahwa tanah ini dulu belum menjadi hak milik pemko Binjai," Kata Harimin.

Menurutnya, sambung Harimin, berdasarkan peraturan tata ruang Tahun 2020 peraturan daerah, itu lahan ada di dalam kota Binjai, dan di kota Binjai tidak ada lagi perkebunan.

" Pada masa gubernur Sumatra Utara Edi Ramahyadi, Presiden melimpahkan kewenangan distribusi kepada Gubernur Sumatera Utara, dan sampai saat ini, gubernur belum ada melimpahkan menjadi bagian dari itu, maka banyak para penggarap membangun bangunan dilahan tersebut," terang Harimin.

Sementara itu, masih kata Harimin Peraturan tentang penertiban umum di Kota Binjai diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa Peraturan Walikota (Perwali). Contohnya, Perwali Nomor 22 Tahun 2018 mengatur petunjuk pelaksanaan Perda tersebut, dan Perwali Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran.

" Adapun keterlibatan sat pol pp dalam peraturan penertiban bangunan tersebut yang pertama, untuk bangunan non permanen tapi berdiri di atas tanah pemko Binjai, bisa dilakukan penindakan penertiban, dan yang kedua, terhadap bangunan permanen di seluruh wilayah kota Binjai dengan konstruksi ahli dan tata ruang , bila ada bangunan permanen yang nekat berdiri diatas tanah negara maka pihak Tarukim akan melayangkan surat pembongkaran ke sat pol PP, itu menurut saya prosesnya", ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) kota Binjai Gloria Lingga saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran atau tilang kepada pemilik bangunan.

Disinggung soal surat ke pihak Sat Pol PP untuk dilakukan pembongkaran, ia menyampaikan menunggu perintah dari pak Kadis.

" Maaf bang, saya menunggu perintah arahan dari pak Kadis bang, menunggu apa jawaban dari pak Kadis y bang," ucap Gloria Lingga Kepada wartawan, Selasa (07/10).

Sementara itu, Mahyar Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan " aku coba kordinasi dulu dengan sat pol pp bang tindak lanjut tentang Maslah Tunggurono." tulisnya

(Red)

Berita Lainnya

Index