Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas Impor

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas Impor

 

DUMAI,(PAB)-----

Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan peran sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan ban bekas impor. Pada 1 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap kapal KM Harapan Jaya yang berasal dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir.

Penindakan yang diambil dari secara detail nya

Jumlah Barang3.750 pcs ban bekas Pelanggaran Tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah, diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Kronologi Penindakan yang diambil Berdasarkan informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 melakukan patroli laut di sekitar Perairan Pasir Selatan.
Didapati kapal yang diduga berasal dari luar daerah pabean.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kapal dan muatan.


Kapal beserta muatan dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang tersangka, M (nakhoda) dan N (KKM), ditetapkan dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.

Upaya Bea Cukai yang dilakukan Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Lainnya

Index