Sudah 7 bulan Laporan LSM ICC Ke Kejari Medan Jalan Di Tempat

Sudah 7 bulan Laporan LSM ICC Ke Kejari Medan Jalan Di Tempat

MEDAN,(PAB)----

Terkait adanya laporan dari LSM ICC (Indonesia Corruption Care) tentang biaya makan dan minum rapat Kecamatan Medan Tuntungan yang digunakan dari APBD tahun anggaran 2024 senilai Rp 1.4 Miliar lebih diduga bahwa anggaran makan minum tersebut terlalu berlebihan sementara pihak pemerintah meyampaikan harus melakukan efisiensi anggaran.

Perihal laporan tersebut tertuang dalam laporan resmi LSM ICC kepada Kajari Medan melalui PTSP no. 035/Lap/DPD-ICC/2025 perihal Laporan Dugaan Koripsi di Kecamatan Medan Tuntungan yang diterima pihak PTSP 11 Maret 2025.

Camat Medan Tuntungan Berani Peranginangin 
ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, (1/10/25) terkait laporan LSM ICC yang sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan atau pemeriksaan dari pihak Kejari Medan terkait laporan tersebut.

Camat juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah diperiksa pihak inspektorat bahkan sudah ada terpampang di kantor tentang penggunaan makanan minum tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Kejari Medan Fajar, SH tidak memberikan jawaban. Kemudian dihubungi melalui Kasipidsus M Ali Rizza mengatakan bahwa perihal tersebut sudah diserahkan ke pihak Intel bang, ujarnya.

Wartawan yang juga merupakan anggota Forwaka Sumatera Utara menyambangi PTSP Kejari Medan, Rabu (1/10/25) memberitahukan tentang adanya laporan LSM yang belum ditindak lanjuti pihak Kejari Medan dan akhirnya perwakilan staf Intel Kejari Medan Fahri, SH menyampaikan bahwa mereka masih banyak kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap kasus lain dan mereka berjanji minggu depan akan menindak lanjuti dan akan  memanggil pihak kecamatan, sabar ya bang, pasti akan kami panggil mereka, ujarnya mengakhiri pertemuan. (Rat)

Berita Lainnya

Index