BELAWAN,(PAB)----
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara melakukan pemusnahaan bersama barang hasil tangkapan di Kantor Cabang Bea Cukai Belawan Jl.Pelabuhan Raya, Rabu (8/8/18).
Pemusnahaan bersama dihadiri Kepala DJBC Sumut Oza Olavia, Kepala Kejaksaan Sumatera utara diwakilkan Wakil Kejaksaan Sumut, Yudi Sutoto SH MH, Kapoldasu diwakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut, Dan Lantamal I Belawan diwakili Letkol.R Johan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Tanjung balai, Kejari Asahan, dan Kejari Batu Bara.
Dari pemusnahaan bersama barang tangkapan tersebut yakni Ballpres sebanyak 9.575, Rokok berbagai merek sebanyak 19.020,760 bungkus serta Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 3.867 Botol.
Sementara itu terkait Penyeludupan pakaian bekas tidak dapat dihitung kerugiannya secara materi (fiskal) karena pakaian bekas merupakan barang komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki keputusan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 KUHPidana dan Barang milik Negara (BMN) yang juga merupakan hasil tegahaan dari pihak terkait terdiri dari penindakan Bea Cukai, Ditpolair Sumut dan Lantamal 1 Belawan.
Akibat dari barang penyelundupan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.8,7 Miliar.
Untuk pemusnahaan minuman beralkohol dengan cara digiling menggunakan alat berat (wales).
Pemusnahaan barang bukti Rokok dengan cara dibakar dan untuk pemusnahaan ballpres dengan cara di tanam.
Disinggung, maraknya pakaian bekas dipasaran, Oza Olavia menjelaskan pihaknya terus berupaya untuk mencegah beredarnya dipasaran.
"Kita terus berupaya tetap menjaga supaya pakaian bekas yang sudah diamankan pihak terkait tetap dalam pengawasan,"tegas Oza.
Dalam siaran persnya Oza Olavia menerangkan dari seluruh barang bukti pemusnahaan bersama ini tersangkanya sudah diproses di pengadilan.
"Ada 20 orang tersangka diamankan dari penyelundupan barang barang ilegala ini,"tutupnya. (Ali)