DUMAI,(PAB)----
KPPBC Dumai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, KPPBC TMP B Dumai, Satlan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006, Speed Boat BC 1017 berhasil melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. Alfatihah yang kedapatan membawa ±2.500 bags berisi bawang ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia). Senin (8/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPPBC Dumai menetapkan 3 orang tersangka berinisial IZ, Al dan S.
Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.
Sedangkan Kapal KM. Alfatihah
berhasil dibawa ke pelabuhan Pokala Dumai dan diserahterimakan kepada penyidik
Bea Cukai Dumai.
Pada serah terima tersebut dilakukan Pembongkaran serta Pencacahan, yang berdasarkan perhitungan dari pencacahan didapati sejumlah ±2.500 bags berisikan bawang merah. Setelah itu dilakukan Penyimpanan Barang Hasil Penindakan dan Pemeriksaan tersangka di Bea Cukai Dumai.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada importasi bawang secara ilegal dari Kuala Linggi menuju Dumai melalui sarana pengangkut KM. Alfatihah pada Kamis tanggal 04 September 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh
kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal. Sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-
8006 menemukan KM. Alfatihah di Perairan Tj. Medang (02°04'06" U /101°5018"T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan barang bukti berupa bawang ilegal.
Meski dalam keadaan hujan tak menyurutkan semangat tim petugas mengamankan satu unit KM Alfatihah dikondisi cuaca dan ombak yang buruk serta KM. Alfatihah mengalami kebocoran di beberapa titik, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut,sehingga Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pengawalan terhadap KM.
Alfatihah beserta muatannya untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.
Tim Satuan Tugas Patroli Laut
Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 meminta bantuan kepada Speed Boat BC 1017 milik Bea Cukai Dumai untuk membawakan alkon dan membantu melakukan pengawalan pada Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu
berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan
Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045.
Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community Protector dan
Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta
mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan ini bagian dari pengawasan rutin Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Ely)