Gapoktan dan Formatur KUD Dayo Mukti Kalah Disidang Tripartit

Gapoktan dan Formatur KUD Dayo Mukti Kalah Disidang Tripartit
Ket.foto: Indra Ramos,SHI.

ROKAN HULU,(PAB)----
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja Pemberhentian karyawan atas nama Paito Anggara tidak sah. Demikian kesimpulan dari putusan Mediator Hubungan Indistrial Dinas Tenaga Merja Rokan Hulu.

Putusan yang ditandatangani  Rahmi Hidayat , SH, MH sebagai Mediator dan Zulhendri, S.Sos, M.IP Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu  tanggal 19 Agustus 2025 diterima oleh Kuasa Pemohon Indra Ramos,SHI.

Sebagaimana dalam putusan menurut Kuasa Hukum Pemohon Paito Anggara mengatakan kepada media bahwa Tim Formatur dan Gapoktan KUD Dayo Mukti telah bersalah dengan melakukan upaya pemecatan kepada Karyawan secara arogan. Seharusnya sebagai pimpinan Azhar, Sugianto dan Carles mesti paham hukum. Dengan putusan tripartit ini mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kalau dibiarkan alamat kacau ini KUD Dayo Mukti ungkap pengacara ini.

"Putusan  ini tamparan bagi Pengurus Gapoktan dan Formatur KUD Dayo Mukti baru saja memimpin sudah melakukan perbuatan melawan hukum" ujar ketua LBH Rodas ini.

Terkait putusan Tripartit ini Paito Anggara selaku korban akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

'kita jalani dan ikuti prosesnya" tutup Paito Anggara.

Berita Lainnya

Index