LP3 Minta Kejari Usut Tuntas Potensi Kerugian Negara Perkara Kelebihan Bayar Anggaran Sosperda DPRD Medan

LP3 Minta Kejari Usut Tuntas Potensi Kerugian Negara Perkara Kelebihan Bayar Anggaran Sosperda DPRD Medan

MEDAN,(PAB)-----

Laporan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Ari Sinik melaporkan penggunaan dana Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dikelola Anggota DPRD Medan, Roma US. 

Ari Sinik menuding adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Negara tahun 2024-2025 itu.

Laporan LIPSSU langsung direspon Kejari Medan melalui Kasi Pidana Khusus M Ali Rizza SH MH. penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan meneruskan laporan tesebut  ke Pemko Medan.

"Pidsus telah meneruskan laporan itu ke Pemko Medan. Dalam informasi terakhir, kami mendapatkan info ada temuan kelebihan bayar senilai Rp 11 juta. Kabarnya telah dikembalikan," kata M Ali Rizza SH MH, belum lama ini.

Terpisah, menyikapi informasi ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menuding kelebihan bayar atas dana Sosperda yang dikelola Roma US itu menyebabkan  kerugian negara yang harus diusut secara tuntas dan menjadi jalan masuk mengusut dalam upaya menyelamatkan uang negara.

"Informasi ini harus dikembangkan oleh Kejari Medan. Jika ditemukan adanya kelebihan bayar dalam penggunaan dana Sosperda bersumber dari uang negara, ini menjadi pintu masuk atas penggunaan dana bagi para anggota lain. Ya semacam pintu masuklah. Kalau ini benar, maka jadi Kotak Pandora. Kalau bisa diselamatkan potensi kerugian negara, tentunya bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan," jabar Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Minggu (31/8/25).

Sementara itu, media belum memperoleh keterangan dari Anggota DPRD Medan, Roma US. 

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Medan
pada tahun anggaran 2023 mencatat biaya perjalanan dinas ke Dalam Negeri senilai Rp 55 miliar lebih, namun terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 7,6 miliar. 

Sekretariat DPRD Medan hanya mampu mengembalikan ke Kas Pemko Medan hanya sekitar Rp 3,1 miliar saja. Sisanya Rp 4,4 miliar belum diketahui juntrungannya.

Jabaran ini tertera dalam LHP BPK Sumut No. 43.A/ LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 20 Mei 2024 di halaman 25 yang dijabarkan Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Sumut bemarga Panjaitan sebagai Auditor BPK Register Negara No.RNA-19067.

Terkait laporan ini, media juga belum memperoleh  keterangan Sekwan DPRD Medan, Ali Sipahutar. Pejabat ini tak membalas konfirmasi media ini, Minggu (31/8/25) dilayangkan ke pesan WhatsApp nya. 

Ketua DPRD Medan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan juga belum membalas konfirmasi media ini.

Sebelumnya, dilansir sejumlah media, LIPPSU Sumut melaporkan oknum Anggota DPRD Medan, Roma US ke Kejari Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran APBD 2024–2025, khususnya dalam kegiatan belanja Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan Reses. Laporan disampaikan Senin siang 21 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Ari Sinik mengatakan laporan  dibuat karena adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran belanja yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. 

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Sosperda dan reses yang bersumber dari APBD 2024–2025,” ujar Ari Sinik.

Disebutkannya pelaporan ini didasari oleh temuan data dan dokumen yang menunjukkan adanya pemotongan jumlah peserta kegiatan, yang secara otomatis berdampak pada pengurangan kebutuhan anggaran.

“Misalnya dalam kegiatan reses yang seharusnya minimal dihadiri oleh 1.000 orang, justru hanya dihadiri sekitar 150 sampai 200 orang. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Ari.

Ari juga merinci berbagai aturan yang mengatur penggunaan dana tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Dalam peraturan itu diatur tunjangan dan belanja seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, transportasi, hingga tunjangan reses per bulan. Jika tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan korupsi,” tegasnya.

Ari menyebut nama yang dilaporkan adalah Roma Uli Silalahi, yang diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan duduk di Komisi A DPRD Medan.

 “Kami menemukan bukti foto-foto dan data jumlah peserta yang menunjukkan kehadiran tak sesuai ketentuan. Belanja makan minum, sewa tenda, panggung, dan perlengkapan lainnya tetap diklaim penuh, padahal kehadiran peserta tidak sesuai dengan standar minimal,” jelas Ari. (Rat)

Berita Lainnya

Index