MEDAN,(PAB)----
Masih segar ingatan masyarakat atas proses hukum kredit macet pejabat Bank Sumut KCP Melati Medan, kini publik dihebohkan atas temuan pinjaman PT Spectra Graha sejak tahun 1994 senilai 23 miliar yang tak jelas pengembalian ke Bank Plat merah milik Pemprov Sumut ini.
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) mendapatkan informasi pada tahun 1994 PT Spectra Graha melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Miliar kepada Bank Sumut. Yang mana pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kualanamu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha - 70 Ha.
“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Spectra Graha belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut,” kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah, Senin (25/8/25).
Terindikasi, lanjutnya, terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property.
FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu mengendap.
“30 tahun tapi tak tuntas juga, uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu,” ujarnya.
Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.
“Lama uang Bank Sumut yang tak belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha?,” tanya Aktivis ini.
Info diperoleh, temuan 23 miliar pinjaman PT Spectra Graha di tahun 1994 atas agunan lahan 67 Hektar di Kualanamu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara.
Terkini aset PT Spectra Graha saat ini ratusan miliar, sampai saat ini, masalah itu diduga belum selesai.
DALAM PROSES
Manajemen Bank Sumut mengaku, masih memproses pengembalian dana pinjaman kreditur itu. “Lagi diproses Bank Sumut, Kantor Gubsu dan Kejati Sumut. Nanti kalau objek agunan sudah dijual, dananya akan masuk ke Kas Pemprov Sumut,” kata Jalaluddin Ibrahim Humas Bank Sumut, Selasa (26/8/25) dalam keterangannya.
Dijelaskannya, lahan agunan akan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. “Akan dikejar ke pembeli lahan. Jika telah dijual akan di setor ke Kas Pemprov Sumut,” pungkasnya. (Rat)