Didesak Periksa Dugaan Mark Up Harga Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan, Kejari Belawan : Kita Teliti dan Telaah

Didesak Periksa Dugaan Mark Up Harga Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan, Kejari Belawan : Kita Teliti dan Telaah

MEDAN,(PAB)----

Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH berjanji akan memeriksa dugaan mark up harga tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin Medan Marelan senilai Rp 2,6 miliar lebih.

Kepada media ini Daniel Setiawan Barus SH berjanji akan meneliti dan menelaah informasi yang disampaikan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) atas dugaan penambahan harga beli pada pengadaan tanah Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin Kel. Terjun Medan Marelan itu.

“Ijin bg., kita teliti dan telaah dulu ya bg,” jawabnya singkat, Rabu (6/8/25) via pesan WhatsAppnya.

Sebelumnya dia juga akan menyampaikan informasi masyarakat ini ke Kajari Belawan. “Awak sampaikan ke kajari dulu ya bg,” balasnya kepada media ini kemarin.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Melvi Marlabayana, Rabu (6/8/25) hanya menjawab normatif.

“Selamat pagi pak. Izin mengkonfirmasi terkait pengadaan tanah tsb. Bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terkait nilai yang dibayarkan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh KJPP. Terima kasih,” jawabnya dilayar WhatsApp nya, Rabu (6/8/25).

Dicecar atas informasi harga tanah seribuan meter yang dipatok senilai Rp 2,6 miliar sedangkan sesuai informasi harga tanah sekitar lokasi lahan Pengadaan Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan hanya sekitar Rp 1,5 jutaan saja, Melvi kukuh menyatakan pengadaan tanah aset Pemko Medan itu sesuai prosedur dan sesuai harga.

“Siang pak. Terkait penilaian harga ganti kerugian tanah UPT Damkar Medan Marelan dilaksanakan oleh konsultan jasa penilai publik (kjpp) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI),” pungkasnya.

Melvi Marlabayana tak menanggapi saat dimintai tanggapannya atas desakan Pengurus Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) kepada Jaksa untuk memeriksa pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan itu.

HARGA TANAH DAN DOKUMEN PENGADAAN
Penelusuran media ini, Rabu (6/8/25) beberapa warga sekitar lahan pengadaan tanah UPT Damkar Medan mengaku, harga tanah disana hanya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta saja.

Masyarakat yang namanya enggan ditulis ini bahkan mengaku, lahan yang diganti rugi oleh Pemko Medan untuk lahan pembangunan UPT Damkar Medan itu awalnya hanya dijual sekitar Rp 1,5 juta saja.

“Sebelum dibeli Pemko Medan, pemilik lahan kan memasang plank tanah dijual dengan mencantumkan nomor ponsel. Pernah ditanya harga tanahnya hanya Rp 1,5 juta saja. Tapi tak tahu harganya dibayar Pemko Medan,” terang sumber media ini.

Terkait dokumen pengadaan tanah UPT Damkar Medan ini, sumber media ini mengaku, dokumen tertanggal 3 Juni 2025, diteken pejabat pada Jumat tanggal 1 Agustus 2025. Padahal sesuai data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima media ini, dana pembayaran ganti rugi dilakukan pada 14 Juli 2025.

“Saya melihat ada pegawai Perkim (Dinas PKPCKTR,red) Medan, membawa dokumen pengadaan tanah UPT Damkar Medan dan diteken pemangku kepentingan pada Jumat 1 Agustus 2025,” ujar sumber media ini, Selasa (5/8/25).

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta Jaksa memeriksa pengadaan ribuan meter tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Medan.

Pengadaan tanah ribuan meter ini dipatok senilai Rp 2.686.001.000,00 (Dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta seribu rupiah) terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di seberang SMPN 20 Medan.

Ketua Umum FKSM Irwansyah kepada media ini, Selasa (5/8/25) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penyelidikan atas nilai pembayaran ganti rugi lahan milik Rita Handayani ini.

Dijelaskannya, sesuai data dihimpun mereka, objek tanah di sekitar objek ganti rugi untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan itu harga jual secara pasaran umumnya berkisar Rp 1,5 juta saja permeter.

“Kami mengecek harga tanah di sekitar lokasi harganya sekitar Rp 1,5 juta saja. Mengapa Pemko Medan membayar tinggi atas tanah yag dibeli dari Rita Handayani ini. Jaksa harus periksa ini, agar potensi kerugian negara dapat diselamatkan,” tegas Aktivis dikenal vokal ini.

Berdasarkan data yang di miliki FKSM, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.

Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Proyek ini dibesut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada Rita Handayani ke Bank Su*** di Nomor Rekening 1150204013**** dengan total harga senilai Rp. Rp 2.686.001.000.

FKSM juga menduga berbagai dokumen pelengkap pengadaan tanah tertanggal 3 Juni 2025, diteken pejabat terkait setelah pembayaran pengadaan tanah diterima Rita Handayani.

Belum diperoleh keterangan dari Rita Handayani. Konfirmasi yang dilayangkan media ini kepadanya via pesan WhatsApp tak dijawab. Laman medos nya terlihat centang dua.

BUNGKAM
Tak ada tanggapan diterima media ini dari Walikota dan Wakil Walikota Medan. Baik Rico Waas dan Zakiyuddin bungkam dengan tak menjawab konfirmasi media ini via pesan WhatsApp mereka, Selasa (5/8/25). Laman WA kedua pejabat ini centang satu.

Sekda Medan Wirya Alrahman, Asisten Pemerintah Sofyan dan Plt Kepala Inspektorat Medan Habibi Adhawiyah juga tak menjawab konfirmasi media ini, Selasa (5/8/2025) hingga ditayangkan.

Pantauan media ini, Selasa (5/8/25) di lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan tumbuh semak belukar. Tak ada tanda tanda tanah itu milik atau aset Pemko Medan.

Beberapa masyarakat kepada media ini, Selasa (5/8/25) mengakui harga pasaran tanah di sekitar lokasi itu berkisar Rp 1,5 jutaan saja permeter perseginya. “Kalau disini, harga sekitar Rp 1,5 juta permeternya Pak. Dulupun tanah yang dibeli Pemko Medan itu ditawarkan harganya Rp 1,5 juta saat akan dijual secara umum,” pungkas warga yang namanya enggan ditulis. (Rat)

Berita Lainnya

Index
slot gacor 4dhttps://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69