APH Tutup Mata, Aktifitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi Di Rimba Melintang Rokan Hilir

APH Tutup Mata, Aktifitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi Di Rimba Melintang Rokan Hilir

Rokan Hilir,(PAB) -----

Perambahan hutan alam berupa penumbangan pohon untuk menghasilkan kayu gelondongan tanpa ijin  (ilegal logging)  di Kabupaten Rokan Hilir terus berlanjut dan tak tersentuh aparat penegak hukum setempat.

Bebasnya aktifitas ilegal logging beroperasi di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang Rokan Hilir, Polres Dumai Polda Riau, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.

Tak adanya tindakan tegas mengindikasikan adanya permainan APH terhadap pelaku perambah hutan.

Sebagaimana baru baru ini awak media melihat langsung aktifitas pengangkutan gelondongan kayu

melewati jembatan Jumrah Yanah dimana terlihat 1 unit mobil Coldisel ADL Warna Kuning melewati jembatan itu yang dikejutkan dengan suara keras pada Jumat sekira pukul 22.28 Wib, 

Setelah mobil berhenti awak media bertanya kepada supir kendaraan tersebut. 

Supir yang tak menyebut namanya itu mengatakan bahwa benda yang diangkutnya merupakan kayu jadi yang akan segera diantar ke pemilik usaha ilegal logging inisial I Tabsel.

" Ini kayu jadi milik I Tabsel (inisial- red)" ungkap sang Supir singkat. 

Terpisah, salah seorang warga sekitar mengatakan bahwa pelaku perambah hutan bersama kelompok pekerja dan angkutan berat bermain secara terang- terangan.

" Pemain kayu itu. terang-terangan, bebas tampa ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat" ujarnya.

Padahal tegas dalam hukum pidana dan laraahn aktifitas Perambahan hutan  secara ilegal dapat di jerat dengan Pasal 78 UU nomor 41 Thn1999 tentang kehutanan, junto UU nomor 6 thn 2023. tentang Penetapan Perpu cipta kerja menjadi UU serta pasal 92 UU Nomor 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 Miliar

Tim/ril

Berita Lainnya

Index