Simalungun,(PAB)----
Diduga buntut laporan Ke Propam Polda Sumut, Satreskrim Polres Simalungun mulai menindaklanjuti laporan warga, Tapian Nauli Malau dkk atas perkara penganiyaan dan pengerusakan yang berlangsung secara terus menerus hingga mencapai Tujuh (7) laporan Polisi.
Meski begitu, kuasa hukum Korban, Galaxy M Sagala S. H tetap mengkawal berjalannya perkara laporan yang sudah memakan waktu hingga 4 tahun lamanya.
" Iya benar, kami sudah mendapat kabar bahwa penyidik Satreskrim Polres Simalungun memanggil para terlapor dan pelaku yang tertuang dalam laporan kami , semoga laporan segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum para klien kami" ujar Galaxy, Sabtu (17/5/2025).
Sebelumnya, Galaxy M Sagala SH mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun, yang dinilai lamban menangani kasus yang menimpah kliennya secara berulang itu.
Dijelaskannya, perkara laporan sejak bulan november 2024 sudah di tetapkan tersangka hingga saat ini blm di tangkap. reskrim polres simalungun selalu mengatakan telah melayangkan panggilan tehadap tersangka hal ini di nilai lamban dalam menangani perkara dalam menindas premanisme gadungan yg ada di simalungun
Sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiyaan itu terjadi secara berulang, hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang yang kini kembali dipanggil oleh Polres Simalungun.
Adapun orang-orang terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada hari Senin 28 Oktober 2024 lalu, diantaranya Jonar Girsang, Boru Bahma Sinaga, Santiaman Girsang, dan Jaya Tondang.
Diberitakan sebelumnya, Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, meski sejak tahun 2021 sudah tujuh kali membuat laporan, namun hingga kini para pelaku termasuk Lidos Girsang belum juga dilakukan penahanan oleh Polres Simalungun.
Galaxy menyebut sebegitu lamanya, hanya satu laporan yang naik kepersidangan dengan satu terdakwa. Sedangkan pelaku lainnya pada perkara yang sama masih bebas berkeliaran.
Galaxy menjelaskan, lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun. (Evi/Tim).