Dumai,(PAB) ----
Penyelundupan komoditas ilegal berupa mangga Thailand. Kapal motor KM Ariya Saputra dengan nomor GT 24 No. 1193 PPe diamankan di perairan Dumai pada malam hari, 13 Maret 2025.Petugas Bea Cukai Dumai kembali Menunjukan dalam penggalan Penegakan Hukumnya
Langkah Upaya penindakan dilakukan setelah kapal tersebut diduga membawa muatan Ribuan kotak /kerajang mangga Thailand secara ilegal. Saat ini, kapal telah diamankan di Pelabuhan Pukala, sementara barang bukti berupa buah mangga telah disita dan dibawa ke gudang milik Bea Cukai Dumai di Jalan Datuk Laksamana No. 1, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
dikonfirmasi dengan awak media PAB Indonesia pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan pernyataan resmi.namun, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai, Bapak Rustam, menyampaikan bahwa mereka saat ini masih fokus pada proses penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Impormasi keterangan resmi akan disampaikan melalui Humas Bea Cukai setelah proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bea Cukai Dumai.
Dengan adanya Kasus ini menjadi perhatian karena mengindikasikan masih adanya jalur ilegal distribusi produk impor di wilayah perairan
Dumai. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.